Kewarganegaraan memberi akses kepada seseorang atas sejumlah hak istimewa yang diberikan konstitusi padanya, dan yang sekaligus dapat dituntut pemenuhannya. Secara umum, ada dua kriteria utama yang menentukan kewarganegaraan, yakni karena keturunan (ius sanguinis) dan/atau karena tempat kelahiran (ius soli). Indonesia menganut yang pertama, sehingga di manapun seorang anak dilahirkan dalam perk
