Baptis & Pernikahan  

BAPTIS KUDUS ANAK

A. PERSYARATAN :
  1. Calon berusia di bawah 15 thn
  2. Kedua atau salah satu orang tua/walinya adalah anggota sidi dari jemaat GKI Pondok Indah, dan tidak berada di bawah pengembalaan khusus.
  3. Jika salah satu orang tua/walinya belum anggota sidi, orang tua/wali yang bersangkutan sebaiknya menyatakan persetujuan tertulis.
  4. Permohonan dari non jemaat GKI Pondok Indah atau gereja lain :
    • Melampirkan surat permohonan dari Majelis Jemaat gereja lain
    • Mengikuti percakapan gerejawi, sesuai jadwal yang di atur oleh Majelis Jemaat GKI Pondok Indah
  5. Orang tua/walinya ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat GKI Pondok Indah setelah mengikuti percakapan gerejawi.
  6. Melampirkan :
    • copy surat nikah orang tua/wali
    • copy akte kelahiran anak
    • copy surat sidi orang tua/wali
B. PROSEDUR :
  1. Orang tua/walinya mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat GKI Pondok Indah dengan menggunakan formulir (disediakan di kantor gereja)
  2. Majelis Jemaat GKI Pondok Indah melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orang tua/wali.
  3. Jika Majelis Jemaat memandang orang tua/wali dari calon baptisan layak untuk di baptiskan anaknya, Majelis Jemaat mewartakan nama anak, orang tua/wali, alamat dalam warta jemaat selama 3 hari minggu berturut-turut.

PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DALAM PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH DI GKI PONDOK INDAH

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Melampirkan :
    • Foto kedua calon pengantin (1 minggu sebelum pewartaan sudah diserahkan)
    • Surat Baptis Sidi
    • Surat keterangan sudah ikut Bina Pranikah
  3. Calon pengantin yang bukan anggota GKI Pondok Indah diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari Gereja asal untuk penitipan Peneguhan dan Pemberkatan Nikahnya serta keterangan bahwa yang bersangkutan belum pernah mendapatkan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah di Gereja asal tersebut.
  4. Kedua calon pengantin yang bukan anggota GKI Pondok Indah diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari Gereja asalnya yang menyatakan menitipkan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah tersebut sesuai dengan tata cara GKI Pondok Indah.
  5. Calon pengantin yang berasal dari Gereja yang tidak seasas diwajibkan untuk melakukan percakapan terlebih dahulu dengan Pendeta GKI Pondok Indah.
  6. Pengaturan mengenai pelaksanaan, waktu, tata cara dan Pendeta yang melayani adalah wewenang penuh GKI Pondok Indah.
  7. Anggota Jemaat yang akan melaksanakan pernikahan bertepatan dalam kegiatan “Kalender Gerejawi”, maka dekorasi yang sudah diatur dalam gedung Gereja, tidak diperkenankan untuk diubah/diganti tanpa ijin Pendeta / Penatua ibadah dan panitia kegiatan acara gerejawi.
Video GKIPI