Status Gki Sebagai Lembaga Keagamaan

Status Gki Sebagai Lembaga Keagamaan

14 Komentar 1897 Views

PENDAHULUAN

Kepustakaan yang dimiliki adalah tentang GKI, maka tulisan ini mengenai masalah gereja sebagai lembaga keagamaan  berstatus badan hukum, juga memakai GKI sebagai rujukan, yang bersumber pada Tata Gerejanya, serta beberapa keputusan  Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri di masa lampau, yang berkaitan dengan Sinode GKI Jawa Tengah, yang kini berstatus Sinode Wilayah GKI Jawa Tengah dalam konteks GKI yang bersatu.

Tentang status GKI sebagai badan hukum, Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri  menggunakan sebagai dasar hukum, peraturan-peraturan hukum dari zaman Hindia Belanda. Yang biasa dikutip ialah Lembaran Negara (Staatsblad) No. 155/1927 tentang Gereja Protestan (Indische Kerk, kini GPIB) dan Gereja Katolik Roma; LN No. 156/1927 tentang persyaratan mendapatkan status badan hukum; LN No. 157/1927, yang mengubah LN No. 64/1870, yakni ketentuan mengenai perkumpulan (vereniging), agar tidak berlaku bagi gereja, dan LN No. 532/1927 tentang perubahan status hukum perdata dalam hubungan dengan penundukan hukum secara sukarela (Vrijwillige Onderwerping), menurut UUD Hindia Belanda (Indische Staatsregeling), yang sudah masuk museum.

Di samping itu status badan hukum gereja ditentukan juga oleh UU No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang memasukkan gereja ke dalam cakupannya, sehingga membuat struktur organisasi GKI menjadi piramidal, serta masalah kepemilikan atas tanah dengan status Hak Milik.

Dikemukakan juga dalam tulisan ini, bahwa hukum gereja yang terdapat dalam Tata Gereja GKI, yakni bagaimana gereja melihat dirinya dan perannya, yaitu aspek eklesialogis, dalam hubungan kesetaraan (level playing field) dengan negara, serta pembentukan lembaga keluarga, yaitu tentang perkawinan, di mana GKI menganut paham perkawinan sipil (Burgerlijk Huwelijk) yang hukumnya dilaksanakan oleh Kantor Catatan Sipil. Pemahaman ini berseberangan dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.

DASAR HUKUM BAGI GEREJA

Rangkaian peraturan membentuk sistem hukum yang mengatur gereja bertujuan memungkinkan gereja, dalam hal ini GKI, sebagai lembaga agama berstatus badan hukum, agar dapat berpartisipasi dalam lalu lintas hukum. Peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum bagi gereja, yang biasa dikutip Departemen Agama ialah Lembaran Negara (Staatsblad) No. 156/1927 (LN ini hanya terdiri dari lima pasal) tentang persyaratan bagi suatu jemaat menjadi gereja, karena memiliki Majelis Jemaat dan Tata Gereja (Pasal 3), sehingga berhak secara hukum (Pasal 1) mendapatkan status badan hukum (Bezit van rechtswege rechtspersoonlijkheid). Status badan hukum (Pasal 2) itu dibuktikan oleh Piagam Badan Hukum (Verklaring) yang diberikan Gubernur Jenderal (Sekarang oleh Direktur Jenderal Departemen Agama, jadi ada kemiripan nama jabatan).

Sebelum itu, ada LN No.155/1927 tentang Gereja Protestan (Indische Kerk, sekarang GPIB) dan Gereja Roma Katolik, tetapi anehnya ternyata ketentuan hukum itu diberlakukan Departemen Agama terhadap GKI, sedang seharusnya dipakai ketentuan dalam LN 72/1928, tentang gereja-gereja dalam rumpun gereja Gereformeerd, yang mencakup tujuh jemaat: Soerakarta, Bandoeng, Semarang, Batavia, Jogjakarta, Medan, dan Soerabaja.

Departemen Agama juga gemar mengutip LN No. 157/1927 tentang badan hukum perkumpulan (Vereniging) yang diatur dalam KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek). Lembaran Negara tersebut dipakai untuk mengubah LN No.64/1870 (seabad sebelumnya), agar ketentuan tentang badan hukum perkumpulan tidak dipakai terhadap gereja. Karena tidak memahami makna Lembaran Negara yang dikutipnya itu, maka UU No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan ringan tangan memasukkan gereja dalam kategori itu, yang akan dijelaskan di bawah ini.

LN No. 532/1927 tentang hukum perdata yang dipakai gereja menurut ketentuan UUD Hindia Belanda (Indische Staatsregeling), yang sebenarnya tidak perlu dikutip, karena UUD Hindia Belanda itu sudah lama masuk museum dan diganti UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), pada tanggal 29/12/1949. Memang UUD Hindia Belanda itu mengenal tiga golongan penduduk, yakni Eropa, Timur Asing, dan Pribumi, yang memungkinkan adanya penundukan secara sukarela golongan penduduk Pribumi (Vrijwillige Onderwerping) kepada Burgerlijk Wetboek. Tetapi ketentuan itu dan UUD Hindia Belanda itu sendiri yang menjadi landasan hukumnya sudah tidak berlaku lagi, sehingga aneh bahwa Departemen Agama masih rajin mengutipnya sebagai dasar hukum gereja yang berstatus badan hukum. (Semua LN tersebut di atas saya temukan di Perpustakaan Nasional, Jakarta).

UU No. 8/1985 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN

Undang-undang tersebut di atas tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan peraturan pelaksanaannya dalam PP No. 18/1986 merupakan perangkat hukum yang dipakai penguasa ORBA sebagai buldoser politik untuk memaksakan kehendaknya tentang pemberlakuan azas tunggal, yang serba Jakarta-sentris.

Sebagaimana dikemukakan di bagian Pendahuluan, kepustakaan yang dipakai dalam tulisan ini berkaitan dengan GKI, dan Sinode GKI Jawa Tengah sebelum statusnya sekarang sebagai Sinode Wilayah GKI Jawa Tengah. Sebelum pemberlakuan UU No. 8/1985, Departemen Agama keliru mengutip LN No. 532/1927 (yang telah dijelaskan di atas). Hal itu dilakukannya dalam menerbitkan Surat Keputusannya No. 29/1972 tanggal 12/10/1972, seraya merujuk kepada Surat Menteri Kehakiman No. J.A. 3/10/19 tanggal 13/2/1957.

Berdasarkan UU No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, maka dengan Keputusan No. 91/1990 dicabutlah Surat Keputusan terdahulu No. 29/1972 tanggal 12/10/1972, tetapi anehnya, kali ini ornamen hukum (karena hanya sebagai hiasan belaka), yang dipakai sebagai dasar hukum sangat ramai-meriah, yakni rangkaian LN No.155, 156, 157, dan 532, semuanya bertahun 1927, seraya menetapkan bahwa GKI Jawa Tengah “berpusat” di Jalan Menowosari 23-A, Magelang. Sejalan dengan itu, maka Menteri Dalam Negeri pun berdasarkan UU No.8/1985 mengeluarkan Surat Keputusan No. Sk. 239/DJA/1985, tetapi membatasi diri hanya pada LN. No. 156 dan 532/1927, seraya menetapkan bahwa yang berstatus badan hukum ialah hanya Sinode  GKI Jawa Tengah, yang oleh karena itu berhak memiliki tanah dengan status Hak Milik.

Dengan demikian, GKI Jawa Tengah yang berporoskan Jemaat Setempat, dengan struktur organisasi pipih (flat organization) dan berstatus badan hukum, tetapi karena UU No. 8/1985, kini semuanya kehilangan status itu, dan serentak dengan itu pula menghadirkan struktur organisasi piramidal dalam tubuh GKI Jawa Tengah (suatu struktur organisasi yang asing dalam rumpun gereja-geraja reformasi), yang “berpusat” pada Sinode yang berstatus badan hukum dan berdomisili hukum di Jalan Menowosari 23-A, Magelang.

ASPEK EKLESIALOGIS

Setelah menyoroti bagaimana persepsi dan kebijakan negara tentang gereja melalui seperangkat produk hukum yang membentuk suatu sistem, yang secara kontekstual memberikan kepada  GKI status badan hukum, sehingga dapat berpartisipasi dalam lalu lintas hukum. Namun, dalam konteks itu terjadi interaksi antara gereja dan negara, sehingga dapat dilihat bagaimana secara nyata praktik negara memberikan pelayanan hukum kepada GKI, yang menjadi hak azasinya, khususnya tentang masalah peraturan perkawinan (yang dikemukakan secara khusus di bawah ini). Proses pembentukan lembaga keluarga kristiani, sebagai batu bata (building block) pembangunan jemaat GKI, yang secara ekstrapolasi merupakan pula bagian integral proses pembangunan masyarakat Indonesia.

Dalam konteks itu diperlukan jawaban tegas bagaimana gereja (GKI) mengenali  dirinya sendiri, melalui eksistensinya dan visi tentang perannya, seperti diungkapkan dalam Tata Gereja GKI, yang adalah hukum gereja.Tata Gereja itu memberikan rambu-rambu tentang persekutuan kristiani yang membentuk GKI dalam koridor sejarah, yang menjabarkan visi menjadi misinya (operasionalisasi visi); masalah keanggotaan gereja dan partisipasi anggota jemaat dalam kegiatan kesaksian dan pelayanan secara holistik; aspek kepemimpinan gerejawi dalam arti “kepemimpinan yang melayani,” mengikuti pola kepemimpinan Kristus. Itu adalah aspek eklesialogisnya. Dalam konteks Jemaat Setempat yang menjadi poros GKI, dapat dikemukakan  visi jemaat GKI Pondok Indah, sebagai: “Gereja Indonesia yang anggota jemaatnya peduli pada pembaruan Indonesia dan lingkungan dalam rangka perwujudan misi Kerajaan Allah.”

UU No. 1/1974 TENTANG PERKAWINAN

UU No.1/1974 menetapkan bahwa sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan agama kedua mempelai. Bagi mereka yang beragama Islam dan Roma Katolik, ini bukan masalah; bahkan menurut hukum Gereja Katolik Roma, perkawinan merupakan salah satu dari tujuh Sakramen yang diagungkan gereja. Oleh karena itu, berdasarkan prinsip Gereja Katolik Roma yang mengesahkan terjadinya hubungan perkawinan suami-isteri, maka instansi itu pulalah yang berwenang menyelesaikan masalah  pasangan suami-isteri itu, apabila di kemudian hari ada permintaan perceraian.

Di pihak lain, agama Kristen Protestan (GKI) menganut paham perkawinan sipil (Burgerlijk Huwelijk), artinya ikatan perkawinan dilakukan menurut Hukum Sipil Indonesia. Dalam konteks ini berdasarkan ketentuan Tata Gerejanya, GKI menyelenggarakan upacara perkawinan gerejawi, artinya, melakukan pemberkatan nikah sepasang mempelai, yang harus berbeda kelamin, dan yang sudah berstatus suami-isteri, karena sudah dikukuhkan perkawinannya oleh Pejabat Kantor Catatan Sipil.

Oleh karena itu, apabila di kemudian hari ada permintaan perceraian, mereka tidak dapat datang kepada pendeta GKI, karena GKI bukanlah otoritas yang mensahkan suatu perkawinan. Oleh karena itu, mereka  harus pergi ke Pengadilan Negeri, karena instansi itulah yang berwenang melayani kebutuhan hukum mereka, dalam wujud  vonis perceraian yang diucapkan hakim Pengadilan Negeri yang berwenang. Vonis itu kemudian dicatat di Kantor Catatan Sipil, sebagaimana halnya pada waktu terjadi perkawinan, kelahiran dan kematian. Itulah sebabnya mengapa dalam perbendaharaan bahasa Indonesia orang menggunakan istilah status sipil, yang bermakna bujangan, kawin, duda atau janda, yang dirinci lagi dengan kualifikasi duda/janda cerai hidup, atau cerai mati.

Implikasi UU No. 1/1974 akan muncul terhadap mereka yang berstatus sipil cerai hidup, dan ingin mendapatkan pemberkatan  nikah gerejawi untuk perkawinan kedua dan selanjutnya. Mereka ini akan terbentur pada upaya GKI mencegah terjadinya sumpah palsu oleh mereka yang gemar kawin-cerai.

UU No. 1/1974 menolak perkawinan campuran, yakni antara sepasang calon mempelai yang berbeda agama, tetapi di masa lampau dengan bijaksana hal itu diperbolehkan Pemerintah Hindia Belanda, berdasarkan Ordonansi Perkawinan Campuran (Gemengde Huwelijken Ordonnantie: Staatsblad No. 279/1904) untuk melayani kebutuhan hukum masyarakat Indonesia yang serba pluralistik, tetapi kini dilarang keras oleh UU No. 1/1974, karena dalam pemikiran eskatologis pembuat undang-undang merasa sangat berkompeten  mengatur ketertiban di akhirat.

Tetapi apabila ada sepasang calon mempelai yang berbeda agama dan ingin melakukan ikatan perkawinan demikian, tetapi karena perbuatan hukum itu dilarang di Indonesia, maka hal itu dapat saja dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil di negara lain, tanpa memperoleh pemberkatan nikah gerejawi. Pasangan suami-isteri itu kemudian kembali ke Indonesia dan melakukan pencatatan perkawinan mereka di Kantor Catatan Sipil Indonesia dengan memperlihatkan Akta Perkawinan dari luar negeri. Berdasarkan International Comity Doctrine dalam ranah Hukum Internasional, maka Kantor Catatan Sipil Indonesia pun menerima  pendaftaran perkawinan tersebut.

Perkawinan campuran pasangan mempelai Indonesia dilangsungkan dengan aman sejahtera di negara lain, karena di negaranya sendiri tidak dapat diperoleh pelayanan hukum serupa. Bagi warganegara Indonesia ini adalah bukti pelanggaran azas keadilan  yang dilakukan suatu negara yang beradab, yang membanggakan dirinya memiliki masyarakat yang pluralistik, sehingga seraya menepuk dada menampilkan motto yang terpatri pada Lambang Negara, yakni: “BHINEKA TUNGGAL IKA.”.

Paul P. Poli

14 Comments

  1. Fidelis B. Wotan, SMM

    Masih dalam nada yang sama tentang perkawinan, saya ingin mengetahui apakah ada teologi di balik paham perkawinan yang demikian dan mengapa GKI memiliki norma seperti itu bahwa perkawinan itu lebih merupakan urusan duniawi dan Gereja hanya meneguhkan saja, sehingga kalau ada perceraian, yang bersangkutan hanya memiliki akses untuk membereskannya di Pengadilan Negeri, di Sipil.

  2. Joas Adiprasetya

    Mungkin penulis yang akan memberi respons lebih lengkap. Namun, izinkan saya untuk sedikit memberi respons pribadi saya. Berbeda dengan gereja Katolik, para reformator, khususn ya Calvin (dan GKI adalah sebuah gereja dengan latar belakang Calvinis) menegaskan dengan sangat bahwa perkawinan adalah masalah sipil. Ia berada di dalam juridiksi sipil (negara). Dan dengan itu apakah perkawinan menjadi “urusan duniawi”? Tergantung apa yang dimaksud dengan kata duniawi. Jika yang dimaksud adalah bahwa ia terjadi di dunia, maka jawabannya jelas YA. Namun jika yang dimaksud adalah bahwa ia tidak kena-mengena dengan iman., maka jawabannya TIDAK. Perkawinan adalah tataan ilahi. Namun, Calvin mengakui bahwa pemerintah (negara) pun adalah alat Tuhan dalam mengelola kehidupan sosial-kemasyarakatan. Itu sebabnya GKI dan gereja-gereja reformasi lain menegaskan bahwa yang mengesahkan sebuah perkawinan adalah negara. Gereja bertugas untuk memberkati dan meneguhkan perkawinan tersebut. Yang diteguhkan dan diberkati adalah suami-isteri yang SUDAH menikah secara sipil. Itu sebabnya GKI mensyaratkan pernikahan sipil SEBELUM pemberkatan dan peneguhan di gereja. Dan itu sebabnya juga GKI bersama gereja-gereja yang menjadi anggota PGI pernah memprotes keras UU Perkawinan yang dimiliki oleh negara kita karena membalik urutan perkawinan tersebut.

  3. Fidelis B. Wotan, SMM

    Terima kasih mas Joas atas jawaban pribadinya. Oya, masih tentang paham perkawinan GKI, saya ingin bertanya kembali, pertama: bagaimana fungsi dan posisi perkawinan di dalam GKI? Kedua, Syarat-syarat perkawinan yang sah bagi dalam GKI? Ketiga, Menurut peraturan Gereja ini, unsur manakah yang mensahkan perkawinan warga gereja? Keempat, apa yang menciptakan “IKATAN NIKAH SAH” dalam perkawinan warga jemaat ini? Kelima, apakah ada kesepakatan nikah antara kedua mempelai dalam upacara pemberkatan nikah di gereja ini? Keenam, bagaimana fungsi dan posisi “pencatatan sipil” terhadap perkawinan warga umat gereja ini? Ketujuh, Bagaimana status perkawinan warga umat, yang perkawinan hanya diberkati di gereja namun belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil? Apakah itu sah atau tidak? Kedelapan, bagaimanakah status perkawinan warga umat yang menikah secara sipil saja namun belum diberkati di gereja? Sah atau tidak? Kesembilan, Bagaimanakah jika ada warga umat Gereja ini (GKI) menikah dengan orang KATOLIK dan pernikahannya diatur seluruhnya oleh Gereja Katolik? Apakah menurut peraturan Gereja ini, perkawinan itu sah atau tidak? Mengapa demikian? Kesepuluh, bagaimanakah jika ada warga umat gerej aini menikah dengan orang non-kristen (Islam Hindu, Budha) dan pernikahannya dilangsungka menurut agama non-kristen, apakah itu sah atau tidak? Kesebelas, siapakah yang mengurus pencatatan sipil bagi perkawinan warga umat gereja ini? Keduabelas, apakah Akta Nikah Sipil umat juga dicatat atau diberkaskan di arsip Gereja ini? TERIMA KASIH BANYAK kalau mas/Pak membantu saya dalam menjelaskannya.

  4. Joas Adiprasetta

    Sdr. Fidelis, terima kasih untuk pertanyaan yang luar biasa banyak. 12 jumlahnya, persis seperti jumlah murid Tuhan Yesus. Karena banyak pertanyaan yang tumpang tindih, saya akan coba gabungkan saja.

    SOAL PENGESAHAN. Pada prinsipnya GKI menegaskan bahwa sah-tidaknya perkawinan adalah urusan sipil (yang diyakini sebagai alat Tuhan untuk mengelola kehidupan masyarakat). Kata SAH bernuansa legal-sipil. Sedang PEMBERKATAN dan PENEGUHAN adalah istilah teologis-gerejawi. Jadi, GKI memberkati dan meneguhkan pasangan yang SUDAH SAH secara sipil. Karena itu definisi pernikahan gerejawi juga tidak memakai definisi legal. Dikatakan pada Tager Bab X (Pernikahan Gerejawi), Pasal 28 (Pengertian):

    1. Pernikahan gerejawi adalah peneguhan dan pemberkatan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk menjadi pasangan suami-istri dalam ikatan perjanjian seumur hidup yang bersifat monogamis dan yang tidak dapat dipisahkan, berdasarkan kasih dan kesetiaan mereka di hadapan Allah dan jemaat-Nya.

    Lalu apa syaratnya? Pasal 29 (Syarat) menyebutkan tiga syarat:

    1. Kedua atau salah satu calon mempelai adalah anggota sidi yang tidak berada di bawah penggembalaan khusus.
    2. Calon mempelai telah mengikuti Pembinaan Pranikah yang bahannya ditetapkan oleh Majelis Sinode.
    3. Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya, atau calon mempelai telah membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil, yang formulasinya ditetapkan oleh Majelis Sinode.

    Jadi (pertanyaan 7 &8), jika perkawinan HANYA diberkati dan diteguhkan di gereja (GKI) tanpa catatan sipil, maka perkawinan tersebut TIDAK SAH. Sebaliknya, jika hanya SIPIL dan tidak di Gereja, perkawinan tersebut TETAP SAH. Pasangan yang akan menikah yang berkewajiban untuk mencatatkan pernikahannya di Catatan Sipil dan suratnya diberikan kepada gereja (pertanyaan 11 & 12).

    SOAL BEDA GEREJA DAN BEDA AGAMA (Pertanyaan 9 & 10). Pernikahan dengan anggota Gereja Katolik tetap sah JIKA dicatatkan di Catatan Sipil. Sekali lagi, pengesah adalah negara. Bahkan GKI sangat sering melakukan pernikahan ekumenis yang dilayani oleh pendeta dan pastor. Ada aturan tersendiri di Tager untuk ini. Tentu dengan mempertimbangkan juga aturan di gereja Katolik. Bahkan GKI bisa memberkati dan meneguhan pernikahan bedaiman dengan catatan bahwa pasangan yang berbeda iman harus mengisi formulir kesediaan yang berisi kesediaannya untuk: 1. diberkati dan diteguhkan secara kristiani; 2. tidak akan menghalangi pasangannya untuk tetap hidup beribadah secara kristiani; 3. tidak menghalangi anak yang lahir untuk dididik secara kristiani. Tidak ada aturan yang jelas bagaimana jika upacara keagamaan dilangsung menurut tatacara agama lain. Tapi, lazimnya, banyak GKI yang mensyaratkan hanya satu upacara agama. Tapi, sekali lagi, tidak pernah diatur secara detil. Yang pasti, sekali lagi, pengesahannya adalah negara.

    Semoga memperjelas.

  5. Irene

    Saya mau bertanya apabila ada seorang perempuan yang sedari kecil belum di baptis sama sekali, sampai dia besar pun belum di baptis. Kemudian menikah secara Islam lalu bercerai. Setelah perceraian itu perempuan itu mulai kembali ke jalan Tuhan dan di baptis. Di perjalan hidupnya bertemu dengan pria dan ingin menikah secara Kristen, pertanyaannya apakah bisa mendapat pemberkatan???
    Terima Kasih.

  6. Joas Adiprasetya

    Sdri Irene yang baik.
    Jika kemudian, Sdr tersebut sudah menerima sakramen babtis pada saat dewasa, dia tentunya menjadi anggota penuh dari gereja tersebut. Tiap-tiap gereja tentu punya pemahaman dan peraturan yang berbeda tentang pernikahan-ulang. Jika ia adalah adalah anggota GKI, maka pernikahan-ulang tesebut bisa dilakukan, tapi tentu dengan percakapan pastoral yang mendalam dan serius, termasuk untuk memastikan bahwa perceraiannya tersebut sudah diselesaikan secara patut.

  7. Feby Lakusa

    saya mau bertanya bagaimana ketika seseorang yang telah menikah di gereja katolik dan catatan sipil, kemudian membuat surat keterangan pisah ranjang ( tidak bercerai di catatan sipil ) dengan pasangannya. Apakah diperbolehkan untuk menikah di Gereja GKI ???
    Terima Kasih.

  8. Purboyo W. Susilaradeya

    Saudara Feby yang baik,
    GKI bersama gereja-gereja protestan pada umumnya, berpendirian bahwa “yang mengesahkan pernikahan” adalah hukum/negara. Yang dilakukan oleh gereja adalah “memohonkan agar TUHAN meneguhkan dan memberkati” pernikahan yang sah di mata hukum, dalam kebaktian peneguhan dan pemberkatan pernikahan. Itu berarti bahwa “yang menentukan status seseorang menikah atau belum/tidak” adalah juga hukum/negara, dan bukan gereja, termasuk GKI (lihat jawaban Pdt. Joas kepada Sdr. Fidelis di atas).
    Sehubungan dengan pertanyaan Anda di atas, maka:
    1. Seseorang yang tidak bercerai di pengadilan (dan kemudian dicatat di catatan sipil), berarti di mata hukum tidak bercerai (apapun surat keterangan yang dibuatnya tentang itu). Dan itu berarti di mata GKI berarti ybs statusnya (masih) menikah.
    2. GKI tidak (mungkin) menikahkan seseorang yang statusnya (masih) menikah di mata hukum. Bila seseorang di mata hukum tidak dimungkinkan (layak) untuk menikah, maka di mata GKI pun tidak.
    3. Hanya seseorang ang berstatus tidak (lagi) menikah secara hukum, dapat mengajukan permohonan untuk pernikahan gerejawi di GKI, yang salah satu syarat utamanya adalah bahwa ybs. juga mengajukan permohonan pernikahan secara sipil.
    Kiranya jawaban ini cukup jelas. Bila Anda masih menghendaki penjelasan yang lebih rinci, Anda dapat mengontak saya secara pribadi, baik melalui e-mail maupun bertemu langsung.

    Salam

  9. Tina

    Jika status sudah jelas menjadi duda dan sudah memiliki akte cerai apakah bisa menikah lagi di GKI????terima kasih.Gbu

  10. jenny amelia

    syalom, pk. . Sy mau tnya bgmna klo prnkhn d lakukn hnya scara sipi dn tdk d grj, d atas d ktakn sah, tp bkn kh alkitab ktakn hrs d brkti trlbih dahulu oleh Tuhan? Dpatkah bpk mengirimkn ke almt email sy tntang hkm grja GKI, ? Sy trtarik dgn aturan GKI , sy ingin mmbuat draf hkm grj dr GKI sbagai slh 1 syart untk llus mta kuliah hukum gereja. Trmksh atas bntuanx. Syalom.

  11. Joas Adiprasetya

    Sdr. Jenny,
    Alkitab TIDAK PERNAH menyatakan bahwa pernikahan harus diberkati di gereja. yang terpenting adalah, pernikahan diberkati oleh Allah. Dan konsep teologis yang kita anut adalah bahwa Allah yang satu itu berkarya baik melalui gereja maupun pemerintah. Pemerintah adalah tangan Allah. Pernikahan yang sah dilakukan oleh pemerintah sebagai tangan Allah tersebut. Jadi, atas dasar itulah, tanpa pemberkatan dan peneguhan nikah di gereja pun, sebuah pernikahan sah, jika dilakukan secara sipil.

  12. Sunu Pastadi

    Jadi selama ini saya salah ya, saya menganggap bahwa saya dinikahkan oleh gereja sebagai perantaraan Tuhan di dunia, baru setelah itu negara dalam hal ini catatan sipil mencatat pernikahan tersebut.
    Bila kita sandingkan surat nikah dari Gereja dan Catatan Sipil memang jadi nggak ketemu karena di surat catatan sipil hanya menyebutkan mencatat pernikahan yang telah terjadi, sementara gereja hanya meneguhkan dan memberkati. Jadi siapa yang menikahkan saya ya waktu itu?
    Bila UU 74 menganggap sah perkawinan bila sesuai dengan agama yg dianut, apakah ini tidak bisa dianggap sebagai delegasi wewenang dr pemerintah kepada gereja (yg adalah badan hukum yg diaki oleh UU) untuk bertindak sebagai pihak yg menikahkan?

  13. yosi

    Syalom pak, apa saya boleh sharing by email dengan bapak? Terima kasih pak. Tuhan Berkati

  14. Ryan

    Yth penulis.
    Bila seseorg wanita bercerai dn mungkin sdh nikah lagi.
    Apakah status keanggotaan jemaat hilang / dikeluarkan dari gereja bila si suami melaporkan hal ini.
    Trm kasih

Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.

Arsip kategori Artikel Lepas
  • Kami Juga Ingin Belajar
    Di zaman ini, dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin cepat, manusia justru diperhadapkan dengan berbagai macam masalah...
  • KESAHAJAAN
    Dalam sebuah kesempatan perjumpaan saya dengan Pdt. Joas Adiprasetya di sebuah seminar beberapa tahun lalu, ia menyebutkan pernyataan menarik...
  • Tidak Pernah SELESAI
    Dalam kehidupan ini, banyak pekerjaan yang tidak pernah selesai, mulai dari pekerjaan yang sederhana sampai pekerjaan rumit seperti mengurus...
  • Mengenal Orang Farisi
    Bedah Sejarah Israel Di Masa Yesus
    Arti Kata Farisi Kata Farisi—yang sering diterjemahkan sebagai ‘memisahkan/terpisah’— menunjukkan sikap segolongan orang yang memisahkan diri dari pengajaran—bahkan pergaulan—...
  • Mengenal Sosok Herodes
    Bedah Sejarah Israel Di Masa Yesus
    Herodes dalam Injil Banyak orang tidak terlalu menaruh perhatian pada sosok Herodes dalam Injil. Kebanyakan mereka hanya tahu bahwa...