Perceraian Dan  Pernikahan Kembali, Telaah Etis Dan Teologis

Perceraian Dan Pernikahan Kembali, Telaah Etis Dan Teologis

4 Komentar 11490 Views

Tentu lazimnya tak seorang pun yang, ketika memasuki kehidupan pernikahannya, sudah membayangkan akan menghadapi situasi bercerai dengan pasangan yang bakal dinikahinya. Pada umumnya tentu setiap orang mengharapkan sebuah pernikahan yang diwarnai dengan cinta kasih dan kesetiaan, serta langgeng, “sampai maut memisahkan kita.” Apalagi, prinsip iman Kristen tentang pernikahan–monogami (satu pasangan), fidelitas (kesetiaan) dan indisolubilitas (tak terceraikan)–memperkuat idealisme semacam ini.

Akan tetapi, idealisme semacam ini kerap harus berhadapan dan bahkan berbenturan dengan kenyataan yang berbicara lain. Ada seribu satu alasan yang memaksa sebuah pasangan untuk sampai pada sebuah kesimpulan tragis bahwa pernikahan yang mereka perjuangkan ternyata tidak berjalan sebagaimana yang mereka impikan sebelumnya. Mulai dari ketidakcocokan yang muncul dan menumpuk selama bertahun-tahun, yang tidak berhasil diatasi dan malah makin bertambah-tambah, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikan perkawinan seperti sebuah neraka bagi suami atau istri (kebanyakan bagi sang istri).

Berhadapan dengan benturan antara idealisme dan realisme pernikahan kristiani ini, kita perlu memberikan sebuah sikap yang sekaligus teologis dan etis. Keduanya perlu diperdampingkan bersama-sama sebab, jika tidak, pemisahan keduanya hanya akan memunculkan sikap yang tak berimbang dan mandul dalam menyikapi persoalan perceraian. Pendekatan yang melulu teologis, tanpa perimbangan etis, hanya akan menghasilkan sikap-sikap ideologis, yang tampaknya kokoh dan tegas, namun sebenarnya jauh dari empati atas persoalan-persoalan hidup manusia. Sebaliknya, pendekatan yang mengaku diri etis, tanpa pemerkayaan teologis juga berbahaya, karena ia mudah sekali tampil terlalu situasional, tanpa prinsip dan kedalaman. Almarhum Eka Darmaputera menunjukkan soal yang serupa, ketika ia menulis begini;

Sebab, apa gunanya “teologi”, bila tidak diterjemahkan secara “etis”, sehingga mampu memberi pegangan hidup yang kongkret? “Teologi” macam beginilah yang menghasilkan penganut-penganut fanatik, tapi tanpa “etika” … Sebaliknya “etika”, saya akui, juga tak akan bermanfaat bila tidak dilandasi oleh keyakinan “teologis” yang jernih dan pasti. “Etika” macam begini, tidak akan mampu memenuhi fungsinya, yaitu memberi pegangan apa bagi tingkah laku. Sebab semuanya tergantung “si-kon”.1

Keseimbangan perspektif teologis dan etis di atas pada akhirnya memampukan gereja untuk mengambil sikap pastoral terhadap anggota jemaat yang harus menghadapi perceraian dan ingin memasuki pernikahan kembali.

Akhirnya, sikap terhadap masalah perceraian dan pernikahan kembali perlu diteropong dari empat sumber iman dan teologi Kristen yang sejak awal sudah selalu mengasuh gereja: Alkitab, tradisi, pengalaman dan akal-budi. Keempatnya sering disebut segiempat teologis (theological quadrilateral). Mencari tahu apa kata Alkitab memang penting, bahkan sangat penting, namun tanpa diterangi oleh pengalaman masa kini, tradisi iman gereja serta akal-budi yang jernih, maka kita bisa terjebak ke dalam biblisisme ideologis.

Pernikahan Kristiani

Sebelum kita membahas isu perceraian dan pernikahan kembali, ada baiknya mengulangi secara singkat pemahaman gereja kita mengenai pernikahan. Baik Martin Luther maupun Yohanes Calvin sama-sama memahami bahwa pernikahan merupakan sebuah institusi sosial yang kudus, yang melibatkan lelaki dan perempuan yang diteguhkan dan diberkati oleh Allah. Dalam bahasa Calvin, pernikahan merupakan “sebuah tataan yang baik dan kudus dari Allah.”2

Akan tetapi, sebagai sebuah institusi sosial, pernikahan berada di dalam domain negara, bukan gereja. Dalam hal ini pandangan kedua reformator berbeda dengan Gereja Katolik Roma. Bagi Luther dan Calvin, gereja tidak mensahkan pernikahan, namun hanya meneguhkan dan memberkati pernikahan yang sudah disahkan oleh negara. Untuk menegaskan hal ini, Luther sendiri bahkan memilih untuk menikah secara sipil tanpa pemberkatan dan peneguhan di gereja. Negara dipahami sebagai instrumen Allah untuk mensahkan pernikahan. Bagi Calvin, pernikahan merupakan sebuah ikatan yang tak terpisahkan dan pasangan yang terhubung melalui pernikahan tak lagi memiliki kebebasan untuk berubah pikiran dan mencari pasangan lain.

Pemahaman semacam ini masih terus dipegang oleh GKI dan gereja-gereja arus utama lain pada umumnya. Akan tetapi, bagaimana dengan perceraian? Kita akan melihat bahwa dalam praktik pastoralnya, ternyata Calvin juga berhadapan dengan idealisme dan realisme yang menuntut mereka untuk mengambil sikap pastoral yang secara teologis masih bisa dipertanggungjawabkan, secara etis dapat diterima dan secara pastoral memanusiakan.

Perceraian: Alkitab dan Tradisi

Tidak ada satu bagian pun dalam Alkitab yang menganjurkan perceraian. Alkitab menolak perceraian. Akan tetapi, penolakan tersebut juga tidak muncul secara membabi-buta atau berwatak ideologis. Kita akan membaca tiga teks Alkitab mengenai isu ini. Teks yang pertama adalah Lukas 16:17-18.

17 Lebih mudah langit dan bumi lenyap dari pada satu titik dari hukum Taurat batal.

18 Setiap orang yang menceraikan istrinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah.

Dalam bagian ini, Yesus memberikan pandangan yang normatif bahwa perceraian tidak dimungkinkan. Sebelum dan sesudah teks ini Yesus berbicara mengenai uang dan bagaimana manusia harus memiliki komitmen untuk setia sepenuh-penuhnya kepada Allah. Artinya, aturan mengenai perceraian ini menjadi contoh komitmen serupa. Namun, di dalam Matius 5:31-32 Yesus kemudian berkata,

31 Telah difirmankan juga: Siapa yang menceraikan istrinya harus memberi surat cerai kepadanya.

32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan istrinya kecuali karena zinah, ia menjadikan istrinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah. (Bdk. Mat. 19:9)

Konteks teks kedua ini adalah ucapan-ucapan kebijaksanaan Yesus dalam kaitan dengan aturan Taurat. Format yang dipakai selalu adalah, “Telah difirmankan (oleh Taurat)…, tetapi Aku (Yesus) berkata kepadamu…” Singkatnya, sebelum diterapkan sebagai “tata gereja” bagi jemaat Matius, maka prinsip normatif Yesus ini perlu didampingkan dengan pengecualian-pengecualian yang membuat aturan-aturan tersebut dapat berlaku secara aplikatif di dalam situasi sesehari yang kompleks. Itu sebabnya, menurut Injil Matius, terdapat pengecualian dimungkinkannya perceraian, yaitu “karena zinah” (Yun.: porneia).

Cara pandangan yang sama muncul dalam 1 Korintus 7:10-16. Pada awal kalimat, Paulus menegaskan sebuah prinsip dasar yang normatif dan menegaskan bahwa prinsip tersebut berasal dari Tuhan, bukan Paulus:

10 Kepada orang-orang yang telah kawin aku–tidak, bukan aku, tetapi Tuhan–perintahkan, supaya seorang istri tidak boleh menceraikan suaminya.

11 Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya.

Ayat-ayat ini menampilkan prinsip normatif yang tidak berisi pengecualian sama sekali. Orang Kristen tidak diizinkan untuk bercerai atau menikah kembali. Akan tetapi, bahkan di bagian ini pun Paulus sudah memperlihatkan kemungkinan munculnya perceraian dalam praktik hidup, sekalipun belum dijelaskan alasannya (ay. 11).

Namun, tiba-tiba, segera setelah itu (ay. 12-16), ia memberikan pengecualian-pengecualian, bahkan secara eksplisit mengakuinya, bagi situasi-situasi khusus di lapangan. Secara khusus, Paulus menegaskan bahwa ini adalah pandangannya, bukan perintah Allah.

12 Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristrikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia.

13 Dan kalau ada seorang istri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan laki-laki itu. 15 Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera.

Berbeda dengan Yesus versi Matius, Paulus memberikan pengecualian lain yang bukan perzinahan, yaitu perbedaan iman. Situasi khusus Paulus yang berbeda dengan Matius menghasilkan pengecualian yang berbeda pula. Klausa pengecualian Paulus tidak muncul di dalam aturan normatif Yesus, maupun di dalam klausa pengecualian versi Matius. Sebaliknya, klausa pengecualian Matius tidak muncul pula di dalam aturan normatif Yesus maupun klausa pengecualian Paulus. Mengapa demikian? Jawabannya sederhana saja, namun sayang selalu luput dipahami oleh banyak orang Kristen legalistis yang justru suka menauratkan Injil. Yaitu: sebuah prinsip normatif perlu ditegakkan, namun situasi kongkret yang tragis membuat prinsip normatif tersebut harus memiliki pengecualian, justru agar prinsip normatif tersebut tidak membelenggu manusia, namun membebaskan manusia atau memanusiakan manusia. Bukankah itu pesan dan inti dari Injil Yesus Kristus?

Bahkan, Taurat sendiri malah tetap memberikan klausa pengecualian juga bagi perceraian, yaitu ketika sang istri didapati berlaku “tidak senonoh” atau “tidak cinta lagi” (Ul. 24:1-4). Teks ini, harus diakui, sangat-sangat tak adil bagi perempuan. Perempuan tidak memiliki hak untuk menceraikan suaminya, sekalipun sang suami hidup tidak senonoh atau sang istri tidak mencintainya lagi. Justru dalam konteks itulah, prinsip normatif yang Yesus ingin tegakkan diucapkan untuk melindungi perempuan agar tidak diceraikan hanya karena dianggap tidak senonoh atau karena tidak dicintai lagi; “…apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (Mat. 19:6; Mrk. 10:9). Usaha Yesus untuk melindungi kaum perempuan juga tampak dalam Lukas 16:18, “Setiap orang yang menceraikan istrinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah.”

Akan tetapi, tetap saja realisme pernikahan yang tragis sangat mungkin terjadi. Klausa pengecualian tetap dibutuhkan jika sebuah prinsip normatif hendak ditegakkan. Kita sudah melihatnya dalam kasus Matius dan Paulus. Di sepanjang sejarah gereja, sikap terhadap perceraian berubah-ubah dan mengalami fluktuasi. Ada masa di mana gereja sama-sekali menolak perceraian; ada masa di mana gereja menjadi sangat longgar. Akan tetapi, selalu saja muncul pola yang sama: Terdapat prinsip normatif yang sama (penolakan terhadap perceraian) dan terdapat pengecualian-pengecualian.

Yohanes Calvin, sama seperti Martin Luther, menerima perzinahan sebagai alasan dimungkinkannya perceraian. Bahkan, sekalipun pandangan Calvin mengenai perceraian cukup konservatif, praktik pastoral yang dijalaninya sangat moderat. Di dalam Ecclesiastical Ordinances 1561, Calvin menambahkan tiga pengecualian lain bagi perceraian: impotensi, ketidaksesuaian agama yang ekstrim dan pengabaian. Sekali lagi kita melihat bagaimana prinsip normatif ditegakkan namun pengecualian pastoral perlu juga diberi ruang.

Cara Membaca Alkitab

Sekarang, saya ingin masuk lebih dalam lagi perihal cara kita membaca Alkitab demi menemukan sauh dalam menyikapi isu perceraian. Jan P. Hospers pernah menegaskan bahwa dalam rangka mencari dasar biblis untuk menyikapi perceraian, orang Kristen kerap memakai tiga pendekatan:

  1. berdasarkan ayat atau perintah tertentu;
  2. berdasarkan perbuatan Allah dalam sejarah;
  3. berdasarkan struktur dan pesan utama Alkitab.3

Apa yang saya sajikan di atas adalah sebuah re-interpretasi teks-teks Alkitab berdasarkan pendekatan pertama. Namun, pendekatan ini juga bermasalah. Masalahnya, mereka yang memang sudah sejak semula–artinya, sebelum membaca teks apa pun sudah memiliki prapaham dan sikap tertentu–menolak perceraian pastilah akan mengambil teks dari Lukas. Sedang mereka yang menyetujui sikap yang lebih longgar cenderung untuk memakai teks Matius. Akan tetapi, bahkan, mereka yang mengambil teks Lukas akan mengalami kesulitan ketika kita membaca teks-teks lain dari Lukas. Kita lihat misalnya teks-teks berikut ini:

17 Lebih mudah langit dan bumi lenyap dari pada satu titik dari hukum Taurat batal.

18 Setiap orang yang menceraikan istrinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah. (Luk. 16:17-18)

Jikalau seorang datang kepada-Ku dan ia tidak membenci bapanya, ibunya, istrinya, anak-anaknya, saudara-saudaranya laki-laki atau perempuan, bahkan nyawanya sendiri, ia tidak dapat menjadi murid-Ku. (Luk. 14:26)

Kata Yesus kepada mereka: “Aku berkata kepadamu, sesungguhnya setiap orang yang karena Kerajaan Allah meninggalkan rumahnya, istrinya atau saudaranya, orangtuanya atau anak-anaknya, akan menerima kembali lipat ganda pada masa ini juga, dan pada zaman yang akan datang ia akan menerima hidup yang kekal.” (Luk. 18:29-30)

Segera kita akan mendapati dua pesan yang kontras. Yang satu melarang perceraian, yang lain juga menganjurkan sikap benci kepada keluarga, bahkan harus meninggalkan mereka (termasuk istri). Yang menarik, di dalam teks ketiga di atas, malah Lukas menambahkan kata “istri” yang tidak muncul di versi Matius dan Markus (lih. Mat. 19:27-30; Mrk. 10:28-31). Apa yang mau dikatakan adalah bahwa sikap apa pun–setuju atau menolak perceraian–bisa mendapatkan dukungan ayat-ayat tertentu dari dalam Alkitab. Tetapi apakah sikap ini “alkitabiah”? Atau, mungkin, lebih tepat “ayatiah”? Hospers menyimpulkan bahwa “secara teoretis model ini memunyai banyak kelemahan. Namun secara praktis model ini tertanam dengan sangat kuat di dalam kehidupan jemaat, karena kebiasaan untuk mendasarkan khotbah atas beberapa ayat saja.”4

Pendekatan kedua lebih memadai dan saya sudah menggunakannya juga, yaitu ketika kita berusaha melihat bagaimana karya Allah dalam sejarah yang mengakibatkan respons yang tidak seragam dari para penulis Alkitab atas sebuah isu (dhi. isu perceraian). Ketidakseragaman sikap ini muncul karena perbedaan realita historis-kultural yang dihadapi oleh masing-masing penulis. Kita sudah melihat beragam pandangan, mulai dari penulis Ulangan yang sangat merugikan perempuan, versi Matius, sampai pandangan Paulus yang bahkan berbeda dengan prinsip normatif Yesus sendiri dalam versi Lukas.

Pendekatan ketiga ternyata perlu juga kita sajikan. Pendekatan ini hendak melihat dan menemukan apa sebenarnya pesan utama Alkitab. Citra Allah semacam apa yang hendak diwartakan oleh Alkitab secara keseluruhan? Yesus semacam apa yang hadir dan menyapa orang-orang yang berdosa dan berpersoalan dalam hidup? Saya melihat bahwa sebuah gereja yang menyajikan citra Allah yang legalistis akan berbeda dalam menyikapi isu perceraian dengan gereja lain yang menyajikan citra Allah yang pengampun dan berbela-rasa. Memang, citra Allah semacam ini terkesan sangat subjektif, namun sebenarnya bisa saja menjadi citra kolektif sebuah komunitas.

Perceraian: Sebuah Refleksi dan Sikap Pastoral

Izinkan saya untuk sedikit merangkum apa yang saya sajikan di atas dalam bentuk bulir-bulir sikap dan refleksi pastoral saya, sebelum kita memasuki isu perkawinan kembali (remarriage). Harus digarisbawahi bahwa beberapa bulir tersebut merupakan sikap personal saya, sekalipun saya semakin diyakinkan bahwa mereka juga dianut oleh sebagian besar pendeta GKI.

  1. Saya berpendapat bahwa isu perceraian harus didekati secara komprehensif dalam kesetiaan kita pada pesan menyeluruh dari Alkitab dan tradisi gereja kita serta kesediaan kita untuk terlibat dalam kompleksitas masalah pastoral yang dihadapi di lapangan. Sikap ayatiah, ideologis dan legalistis tidak akan banyak membantu. Saya memercayai bahwa sikap-sikap di bawah ini bisa membuat saya dicap “liberal” oleh mereka yang fundamentalistis dan malas untuk bergumul. Namun, saya sendiri justru melihat bahwa sikap-sikap tersebut sangat “konservatif,” dalam arti, saya yakin saya sudah berusaha untuk menangkap pesan Alkitab dalam komplesitasnya, memerhatikan sikap-sikap yang diambil oleh tradisi gereja Calvinis, serta setia pada panggilan pastoral bagi mereka yang bergumul dengan isu ini. Sebaliknya, mereka yang menyebut diri “Alkitabiah” malah sering kali bersikap anti-Alkitabiah dan sekedar legalistis dan ayatiah belaka.
  2. Sikap utama saya terhadap perceraian adalah: menolak. Allah yang disaksikan Alkitab adalah Allah yang sangat tidak menyukai perceraian. Ia merupakan sebuah tragedi kehidupan manusia yang muncul karena “ketegaran hati” dan dosa manusia (Mat. 19:8; bdk. Mrk. 10:5). Apa yang saya maksud dengan “sikap utama” adalah sikap yang dalam etika Kristen disebut prima facie, sikap awal yang harus pertama-tama diajukan sebagai prinsip normatif. Yesus pun bersikap yang sama, sebagaimana ditunjukkan dalam Lukas 16:17-18. Itu sebabnya, gereja perlu secara kontinu mendidik anggota jemaatnya untuk sungguh-sungguh serius dalam memasuki dan mempertahankan pernikahan mereka.
  3. Akan tetapi, bahkan sudah sejak masa Alkitab, pengecualian-pengecualian muncul, justru karena realisme perkawinan yang seringkali jauh dari keadaan ideal. Pengecualian-pengecualian tersebut tidak boleh diartikan sebagai persetujuan normatif atas perceraian. Sebaliknya, pengecualian-pengecualian tersebut dipandang sebagai sebuah tanda bahwa Allah menghendaki anak-anak-Nya untuk hidup dalam kemerdekaan kristiani yang sungguh memanusiakan. Jika perkawinan justru mengingkari atau bahkan mengancam “kemerdekaan kristiani yang sungguh memanusiakan” tersebut, maka pengecualian-pengecualian muncul, tanpa menghapuskan prinsip normatif. Dalam perspektif di atas, perceraian menjadi necessary evil, sebuah keputusan yang salah-namun-apa-boleh-buat. Sebuah keterpaksaan yang menyesakkan, namun tidak bisa tidak. Atau bahkan, lesser evil, yang paling sedikit salah, di antara semua pilihan salah lainnya yang lebih besar. Maka, sementara gereja tidak pernah boleh mengajarkan perceraian, gereja juga harus mendampingi warganya yang bergumul menuju proses perceraian.
  4. Kita melihat bahwa Yesus menurut Matius memberi pengecualian bagi perceraian, yaitu karena perzinahan. Paulus memberikan pengecualian yang lain lagi, berdasarkan konteks perkawinan antariman yang dihadapinya, yang berbeda dengan Yesus menurut Matius. Calvin pun memberikan pengecualian yang tak kita jumpai dalam Matius maupun Paulus. Tugas gereja bukanlah mengoleksi pengecualian-pengecualian tersebut, lalu menjadikannya taurat baru yang dibakukan. Pelajaran yang kita ambil dari keputusan pastoral pengecualian tersebut adalah bahwa konteks pergumulan yang berbeda harus disikapi secara teologis-etis-pastoral secara berbeda pula. Artinya, pengecualian-pengecualian tersebut sungguh kontekstual dan karenanya kita, kini dan di sini, perlu menggumuli isu ini berdasarkan konteks kita sendiri. Tidak ada aturan pengecualian yang umum dan bisa berlaku di semua tempat. Dan karena itu juga, tidak pernah boleh ada sebuah keputusan pastoral untuk menyepakati atau menolak perceraian tanpa pendekatan pastoral yang memadai. Sama seperti pengecualian pastoral bisa dimanipulasi oleh seorang istri yang mengaku diri mengalami abuse (secara fisik atau psikis), demikian juga penolakan gereja atas perceraian bisa dimanipulasi oleh seorang suami untuk terus-menerus melakukan abuse terhadap istrinya (atau istri terhadap suaminya, sekalipun lebih jarang). Dan, akhirnya, semua itu tetap adalah pengecualian, setelah semua usaha rekonsiliasi gagal dilakukan. Tugas utama kita adalah menyelamatkan sebuah pernikahan yang bermasalah. Terhadap ini, pesan Eka Darmaputera perlu kita perhatikan baik-baik, ketika ia menulis.
    Yang jelas salah adalah, bila “kekecualian” kita anggap sebagai “aturan umum”. Lalu orang dengan begitu mudahnya memutuskan tali perkawinan, seperti orang mematahkan sebuah ranting kering. Ini tidak membuat Tuhan sedih. Tapi murka.5
  5. Dalam rangka tugas pastoral, harus disadari beragamnya jenis persoalan. Ada kasus di mana kita mendapati pihak yang bersalah dan pihak yang menjadi korban. Ada saatnya juga muncul kasus di mana tidak ada pihak yang sepenuhnya bersalah dan sepenuhnya tak bersalah. Terhadap kasus pertama, sikap kritis dan undangan untuk bertobat harus disuarakan kepada mereka yang bersalah, selain bahwa sikap empatis dan solidaritas harus diberikan kepada mereka yang menjadi korban. Dalam kasus kedua, gereja perlu berani menyuarakan undangan pertobatan, setelah mereka gagal mempertahankan perkawinan mereka. Selain itu, kita perlu juga secara hati-hati mengingat bahwa tidak selalu penggugat cerai adalah pihak yang bersalah dan yang tergugat cerai adalah pihak yang menjadi korban. Seorang istri yang dalam jangka waktu lama disiksa oleh suaminya tetap menjadi korban sekalipun ia kemudian menggugat cerai suaminya.
  6. Akhirnya, adalah tugas pastoral dari gereja (khususnya oleh para pendeta atau pastor) untuk melihat setiap kasus perceraian secara unik. Sikap legalistis tidak banyak membantu. Sikap seorang gembala yang ikut pedih dengan kepedihan domba-dombanyalah yang dibutuhkan. Sebuah gereja perlu memberi kepercayaan kepada para pendetanya atau tim pastoralnya untuk memasuki pergumulan tersebut dan mengambil sikap etis-teologis-pastoral.

Pernikahan Kembali

Bagaimana dengan pernikahan kembali bagi mereka yang sudah bercerai? Injil-injil tampak melarang perkawinan kembali. Misalnya, dalam Lukas 16:18, yang kita ketahui di atas menjadi prinsip normatif Yesus, dikatakan,

18 Setiap orang yang menceraikan istrinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah.

Terhadap prinsip normatif ini, telah muncul tiga sikap umum di antara gereja-gereja. Sikap pertama, sebagaimana ditunjukkan oleh Gereja Katolik Roma, menolak sepenuhnya perceraian dan karena itu menolak sepenuhnya pernikahan kembali. Mereka yang bercerai, dengan demikian, akan selalu menjadi warga gereja kelas-dua. Sikap kedua mengizinkan pernikahan kembali hanya bagi pihak yang tidak bersalah, yaitu yang pasangan lamanya berzinah (bdk. Mat. 5:31-32). Tetapi, siapakah yang sungguh-sungguh tidak bersalah dalam sebuah perceraian (sekalipun tentu tetap ada kemungkinan tersebut)? Sikap ketiga mengizinkan pernikahan kembali tanpa mempersoalkan perceraian sebelumnya. Sikap ini pun menurut saya tidak bertanggung jawab. Lalu bagaimana sikap kita?

Menurut Roger Crook, ucapan normatif Yesus di atas sesungguhnya dimaksudkan untuk mencela orang-orang yang menceraikan pasangannya demi menikahi orang lain.6 Jadi, ucapan Yesus ini, seperti yang saya jelaskan sebelumnya, bermaksud untuk membela perempuan yang dalam budaya Yahudi kerap dikorbankan. Penafsiran non-harfiah ini berlaku juga untuk banyak ucapan Yesus; misalnya, Yesus juga meminta seorang pemuda kaya untuk menjual seluruh hartanya dan memberikannya kepada orang miskin (Mat. 19:21; Mrk. 10:21; Luk. 8:22). Dan banyak ucapan Yesus lainnya.

Pembahasan mengenai ayat pengecualian dalam Matius 19:9 bisa memberi kita beberapa gagasan.

9 Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan istrinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.

Kita sudah membahas di atas bahwa pengecualian-pengecualian tertentu membuat perceraian menjadi valid secara etis-teologis. Keberatan Yesus atas perkawinan kembali di Matius 19:9 muncul hanya jika perceraian tersebut tidak valid. Akan tetapi jika perceraian tersebut valid–dalam kasus Matius berarti perzinahan, dalam kasus Paulus atau Calvin berbeda lagi–maka perkawinan kembali tidaklah dipandang tak valid. Singkatnya, jika perceraian valid, maka pernikahan kembali dari mereka yang telah bercerai secara valid juga harus dilihat valid. Hal ini sejalan dengan teologi orang-orang Yahudi, bahwa validitas pernikahan kembali ditentukan dari validitas perceraian.7 Artinya, tidak akan ada orang-orang Yahudi yang menjadi pendengar Yesus yang bakal memahami bahwa Yesus melarang pernikahan kembali bagi mereka yang telah bercerai secara sah. Kemungkinan pernikahan kembali diandaikan, sedangkan larangan pernikahan kembali justru berarti memasukkan pemahaman yang asing bagi para pendengar Yesus ke mulut Yesus.

Pemahaman yang kurang-lebih sama muncul juga di dalam 1 Korintus 7:15, ketika Paulus menulis,

15 Tetapi kalau orang yang tidak beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam damai sejahtera.

Paulus menegaskan bahwa mereka yang diceraikan karena perbedaan iman yang ekstrim “tidak terikat” lagi oleh pernikahan dan karena itu bebas untuk menikah–sesuai dengan adat dan peraturan budaya masa itu. Dalam Mishnah Gittin 9:3 dijelaskan bahwa surat cerai yang diberikan kepada perempuan yang diceraikan adalah, “Engkau bebas untuk menikahi laki-laki mana pun.”

Di ayat 27 dan 28 Paulus melanjutkan penjelasannya mengenai perkawinan kembali. Kedua ayat tersebut adalah sebagai berikut:

27 Adakah engkau terikat pada seorang perempuan? Janganlah engkau mengusahakan perceraian! Adakah engkau tidak terikat pada seorang perempuan? Janganlah engkau mencari seorang!

28 Tetapi, kalau engkau kawin, engkau tidak berdosa. Dan kalau seorang gadis kawin, ia tidak berbuat dosa. Tetapi orang-orang yang demikian akan ditimpa kesusahan badani dan aku mau menghindarkan kamu dari kesusahan itu.

Bandingkan dengan terjemahan NKJV dan Phillips berikut:

Are you bound to a wife? Do not seek to be loosed. Are you loosed from a wife? Do not seek a wife. (NKJV)

Are you married? Well, don’t try to be separated. Are you separated? Then don’t try to get married. (Philips)

Kata “tidak terikat” di ayat 27 bukan berarti tidak (pernah) menikah, namun sudah berpisah dan bercerai. Tentu yang dimaksud oleh Paulus di sini adalah perceraian yang valid. Terhadap mereka yang bercerai, Paulus memberi nasihat agar mereka tidak “mencari seorang (pasangan lain).” Tetapi, segera setelah itu, di ayat berikutnya Paulus menyatakan bahwa kalau pun mereka kawin, mereka tidak berdosa.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang bersalah dalam kasus perceraian sebelumnya? Apakah ia bisa menikah kembali? Untuk kasus ini kita harus pertama-tama berkata bahwa orang tersebut sungguh harus bertobat dan menyesali seluruh kesalahannya. Lebih dari itu, kita selalu perlu mengingat pesan utama Yesus bahwa Ia hadir untuk memberikan pengampunan dan kehidupan baru. Jika seseorang sungguh-sungguh bertobat dan menyesali kesalahannya, maka tidak ada alasan lain bagi gereja untuk menolak memberkati pernikahannya kembali. Dalam hal ini, ucapan Rubel Shelly perlu disimak baik-baik:

Dengan anugerah, mereka yang telah gagal dalam perkawinan dan yang telah bercerai untuk beragam alasan dapat ditebus dari kesalahan mereka. Mereka yang telah menghancurkan perkawinan mereka melalui perzinahan mereka dapat diampuni. Mereka yang hati dan perilakunya telah menjadi dingin, keras dan tanpa perasaan, dapat diutuhkan kembali. Dan semua ini terjadi melalui pengampunan serta pembaruan dari ataslah–tidak melalui perceraian berikutnya, tidak melalui tekad untuk selibat …Apa yang tak dapat dilakukan oleh hukum, dapat dikerjakan oleh anugerah. Apa yang tak dapat dilakukan oleh hukum, dapat diampuni oleh darah Yesus. Apa yang telah dikaburkan oleh tafsiran-tafsiran legalistik kita, dapat dikuduskan oleh kehadiran Roh Kudus yang menebus.8

Pertanyaan paling mendasar dalam kasus perceraian dan pernikahan kembali adalah: Apakah mereka yang bercerai telah menemukan pengampunan? Jika ya, maka saya percaya, pernikahan kembali dapat menjadi sebuah bentuk pembaruan hidup yang Yesus kehendaki. Tugas gereja adalah mewartakan pertobatan, masa depan baru dan anugerah Allah. Dengan demikian, gereja yang menolak pernikahan kembali yang valid jangan-jangan sudah menjadi sebuah kelompok yang membatasi karya Allah yang membarui manusia yang bergumul untuk keluar dari dosa-dosanya. Sama seperti bulir-bulir reflektif atas perceraian yang saya paparkan di atas, terhadap kasus pernikahan kembali pun saya menegaskan bahwa pendekatan pastoral yang memadai perlu dilakukan. Dan ketika gereja akhirnya memutuskan untuk meneguhkan dan memberkati pernikahan kembali, diskriminasi dengan melakukannya di luar gedung gereja menjadi sebuah keputusan yang keliru. Lebih dari itu, sebuah keputusan etis-pastoral untuk memberkati dan meneguhkan pernikahan kembali bukanlah keputusan yang mudah. Selalu saja ada kemungkinan gereja melakukan kesalahan, sama seperti akan selalu ada kemungkinan kesalahan untuk tidak melakukan pemberkatan dan peneguhan bagi pernikahan kembali. Namun, jika pun gereja melakukan kesalahan, maka ia seharusnya melakukan kesalahan karena berada di pihak anugerah, bukan di pihak penghakiman.9

Jesus’ message to everyone is plain enough: to those contemplating divorce, don’t; to those inclined to condemn without knowing the circumstances, don’t; to those near a prospective Christian divorce, offer yourselves as humble agents of reconciliation and healing; to those who have repented and made restitution (insofar as possible) for a sinful choice, trust his forgiveness; to those upon whom dissolution of marriage forced itself without invitation, be healed by God’s grace and dare to stand for your freedom in Christ, which no one has the authority to take away from you. (Craig S. Keener)10

Joas Adiprasetya

Rujukan

  1. Eka Darmaputera, Memahami Perceraian dengan Duka yang Dalam; http://artikel.sabda.org/memahami_perceraian_dengan_duka_yang_dalam; diakses tanggal 19 Mei 2010.
  2. Institutio, 4.19.34.
  3. Jan Post Hospers, “Perceraian dan Perkawinan Kedua Ditinjau dari Sudut Teologia-Biblis,” dalam DepStuPeng GKI (w) Jateng (ed.), Laporan Semiloka tentang Perceraian dan Perkawinan Kedua, 1997.
  4. Eka Darmaputera, Memahami Perceraian dengan Duka yang Dalam; http://artikel.sabda.org/memahami_perceraian_dengan_duka_yang_dalam; diakses tanggal 19 Mei 2010.
  5. Ibid., 41.
  6. H Roger Crook, An Open Book to the Christian Divorce (Nashville: Broadman Press, 1976), 144.
  7. Joachim Jeremias, Jerusalem in the Time of Jesus (London: SCM Press, 1969), 217
  8. Rubel Shelly, Divorce and Remarriage: A Redemptive Theology (Abilene, Texas. Leafwood Publishers, 2007).
  9. Craig S. Keener, …And Marries Another: Divorce and Remarriage in the Teaching of the New Testament (Peabody, MA: Hendrickson, 1991), 66.
  10. Ibid., 109

4 Comments

  1. Pasutri Jan Ami

    Beberapa waktu terakhir ini kami terpukul dengan adanya beberapa teman yang ‘terjerumus’ dalam kondisi ingin mengambil keputusan untuk menyudahi perkawinan mereka.
    Hal seperti ini tentu saja sangat memukul kami, dari jauh kami juga mendoakan mereka, tetapi ingin sekali kami memberikan masukan pada mereka dan ingin sekali menyelamatkan Perkawinan mereka.
    Perkawinan bukan hanya kita berdua suami-istri, tetapi Perkawinan Kristen selalu mengundang Tuhan hadir didalamnya!
    Coba kita ingat, ketika kita masih bujangan, bukankan kita berdoa, memohon pada Tuhan untuk diberi jalan menemukan jodoh kita??? Nah, sampai suatu saat, Tuhan menjawab doa kita, Tuhan menyediakan pasangan hidup kita, Bukankah ini bukti bahwa Tuhan campur tangan dalam perkawinan anda??
    Nah lalu, setelah beberapa waktu berjalan, kita menemukan bahwa diantara suami istri ini ada ketidak cocokan, dia begitu, sedang aku begini…. lalu….. kita ingin dia menuruti kemauan kita. Si Pasangan juga mungkin berpikir atau berpendapat demikian, “dia dong yang harus nurut kemauanku”.
    Kalau sudah dalam posisi demikian, masing2 hanya mengandalkan egonya dan harus menang, lupa akan campur tangan Tuhan, Lupa bahwa pasangan kita adalah juga ciptaanNya, kenapa kita tidak mencoba mengerti dan lebih mengenal siapa dia sebenarnya? dengan segala kelemahan, kekurangan dan juga termasuk hal2 yang menjengkelkanku?
    Jelas, aku tidak akan bisa mengubah dia. Tuhan pun tidak pernah memaksa seseorang berubah seturut kemauanNya, bener kan? nah jalan yang paling simple dan manjur adalah: kita mulai mengenali dia dan menerima dia apa adanya, sama dengan ketika kita telah bisa menerima dia saat pacaran dulu…
    Jangan lalu langsung mau ambil keputusan untuk berpisah, bahkan bercerai….
    Pernahkan anda berpikir bahwa jika anda berpisah, bagaimana dengan anak22 yang kita cintai? Sampai suatu saat nanti ketika misalnya menikahkan si anak, dengan siapa kita akan bersanding sebagai orang tua? dengan suami baru? atau istri baru? yang BUKAN orang tua si anak yang sedang berbahagia itu? pernahkan anda coba menyelami bagaimana perasaan si anak saat itu? apalagi ketika lalu si Bapak atau si Ibu itu juga hadir dalam acara pernikahan itu? Saya pernah menyaksikan seorang anak yang lari menemui Bapaknya ketika melihat Bapak itu datang dan hadir dalam pesta pernikahan itu. Dia tidak mau dan tidak bisa mengingkari bahwa Bapaknya ini yang dulu menimang dia saat bayi dan kecil, yang bantu nyuapin, ngegendong dan malah nyebokin…
    Semoga anda tidak terjerumus dalam kondisi seperti itu.
    Artikel Pdt Joas diatas cukup membahas tentang perceraian, tetapi sebuah pembicaraan pastoralia mungkin lebih dibutuhkan bagi para pasangan yang masuk kedalam masalah ini, karena mungkin perlu meluruskan beberapa benang yang kusut itu.
    Setelah retret Pasutri GKI Pondok Indah di bulan Oktober yang lalu, ada pasangan yang sebenarnya dalam kondisi kritis. tetapi puji Tuhan mereka telah mulai bisa melihat kasih Tuhan dalam keluarga mereka dan mereka kini dalam tahap pengenalan kembali dan mensyukuri keberadaan pasangannya. Semoga lebih banyak pasangan yang bisa lebih menghangatkan relasinya.
    Retret pasutri berikutnya akan diselenggarakan oleh GKI Serpong tanggal 11 – 13 Februari 2011, silahkan mendaftar kesana atau juga melalui redaksi, dan pasti akan ada yang menghubungi.
    Tuhan itu ada dan Dia mampu mengatasi segala perkara!. Datang dan mintalah, maka segalanya akan dibukakan.
    Tuhan Yesus memberkati dan selamat menikmati hidupmu bersama pasangan..
    Salam,
    Pas Jan Ami

  2. Malik

    saya sangat senang dengan pemaparan ini, setidaknya akan mencelikkan mata rohani kita yang hidup pada zaman ini, bahwa perceraian bukanlah kehendak dan rencana Allah. Suatu tamparan yang keras bagi orang Farisi yang mengaku sebagai anak Abraham, ketika berdalih bahwa “Musa memberi surat untuk cerai” Namun Yesus mengatakan itu karena ketegaran hatimu, maka Musa memberikan, tetapi pada dasarnya tidak seperti itu.
    Inilah dilema yang dihadapi orang Kristen masa kini, disatu sisi mau menegakkan firman Tuhan ,disatu sisi perasaan yang dibawa-bawa. akhirnya semuanya ikut terbawa-bawa. Tetapi paling kita harus berani berkata tidak pada dosa. Dosa memang sudah menghadang didepan pintu dan berusaha menggoda, namun kita harus melawannya serta mengalahkannya. jangan terulang lagi peristiwa silam yang membawa Gereja ikut terseret “arus Poligami”, melainkan tetap teguh pada kebenaran Firman Tuhan. Kelemahan gereja adalah tidak bisa berdiri pada porsinya.
    Harapan saya situs ini tetap berkiprah di dunia ,maya dan dapat memberkati orang lain. Tuhan Yesus memberkati.
    Salam
    Malik

  3. Yesie

    wah, bacaan yang menarik. Seperti menemukan “oase” di tengah “padang pasir”. Thanks Pak J!

  4. Endi

    Tuhan melihat hati, kebenaran dlm setiap masalah bkn pd alasan2….tetapi pd hati…Serahkan semua pada Tuhan biarlah Tuhan yg memutuskannya.Keselamatan otoritasnya.Pandangan perceraian bkn hanya melegalkan sex semata , namun damai sejahtera dlm dunia jua harus hadir.Menjadi gambaran damai sejahtera pada kehidupan kedua…Tuhan kiranya menguatkan kita.Meski dosa merah seperti kermisi dlm pertobatan yg sungguh, ada pengampunan.

Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.

Arsip kategori Bible Talks
  • Pelayanan yang Panjang
    Kisah Para Rasul 19:1-41
    Kisah Para Rasul merupakan buku kedua yang dituliskan oleh Lukas kepada Teofilus, dengan tujuan mencatat apa yang dilakukan oleh...
  • KASIH PERSAHABATAN
    Kasih adalah salah satu tema terpenling di da/am kekristenan. Di dalam 1 Korinlus 13:13, Paulus menegaskan bahwa dari seluruh...
  • WHAT WENT WRONG?
    Yosua 7-8
    Seandainya Anda mengalami kegagalan, akankah Anda berdiam diri dan bertanya, “Apa yang salah?” Setelah kemenangan di Yerikho dengan sangat...
  • Menghidupkan Semangat Dan Hati
    Yesaya 57:15
    Seseorang gadis berusia 18 tahun dan berpenampilan menarik berjalan masuk ke dalam ruang konseling. Dia sering menjuarai berbagai kompetisi...