Pelayanan operasi katarak GKI Pondok Indah

Pelayanan operasi katarak GKI Pondok Indah

Belum ada komentar 50 Views

Di samping pelayanan kesehatan kepada masyarakat di sekitarnya melalui Poliklinik di pekarangan gereja, maka dalam rangka pelaksanaan visi dan misi GKI-PI terdapat juga suatu bentuk pelayanan yang sudah dilakukan beberapa tahun berturut-turut secara gratis, yakni operasi katarak. Pelayanan itu diadakan di kompleks gereja, yakni di bangsal yang dikenal dengan nama ruang Korintus. Inilah wujud nyata kasih Kristus melalui kepedulian jemaat GKI-PI, yang merupakan bagian dari bangsa dan masyarakat RI yang serba pluralis, untuk menjangkau sesama anak bangsa yang menderita, seraya memberi makna kepada semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Sebagaimana halnya dengan pelayanan kesehatan melalui Poliklinik, maka operasi katarak juga mengandalkan para dokter spesialis mata yang berpartisipasi melalui keahlian mereka. Sarana penunjangnya pun harus memenuhi segala persyaratan medis yang berlaku, sehingga para dokter yang melaksanakan operasi, dan GKI-PI yang mensponsorinya, dapat mempertanggung-jawabkan mutu pelayanan yang diberikan kepada para penderita yang sangat memerlukan pertolongan medis tersebut.

Mengapa pelayanan operasi katarak yang dilakukan dan bukan operasi jantung secara gratis? GKI-PI akan sangat ceroboh dan tidak bertanggungjawab, bahkan para anggota Majelis Jemaat GKI-PI dan para dokter ahli yang hendak melakukan operasi itu patut dicurigai kesehatan jiwa mereka, apabila mereka berani memutuskan melakukan operasi jantung di kompleks GKI-PI.

Penalaran tersebut di atas hendak membuktikan, bahwa pelayanan operasi katarak secara gratis oleh GKI PI dapat dipertanggungjawabkan dari perspektif apa pun. Pelayanan itu diberikan demi kepedulian GKI-PI yang tersentuh hati sanubarinya terhadap sesama anak bangsa yang menderita dan tidak dapat memperoleh jenis pelayanan itu, karena terbentur oleh masalah biaya. Selain itu, jenis pelayanan ini telah terbukti dapat dilakukan, karena didukung oleh sarana yang memadai dan partisipasi para dokter ahli yang kompeten, serta terpenuhinya semua persyaratan medis yang berlaku.

Apakah ada pihak yang merasa dirugikan? Pertanyaan ini sangat menantang dan relevan apabila GKI-PI memutuskan melanjutkan pelayanan operasi katarak untuk menolong sesama anak bangsa yang menderita. Bentuk pelayanan ini telah diselenggarakan dengan sukses sejak tahun 2009 dan kini direncanakan untuk dilanjutkan pada tahun 2012. Apakah risikonya jika GKI-PI memutuskan melanjutkan pelayanan operasi katarak?

Makna Keadilan

Konsep keadilan didasarkan atas kebenaran moral yang merujuk kepada tata nilai etika mengenai apa yang secara rasional dianggap baik dan buruk, dan bersumber pada agama yang dianut. Tata nilai itulah yang ingin disisipkan dalam perumusan suatu produk undang-undang yang bersifat normatif, dan di sinilah kepentingan sektarian menampakkan diri, yang adakalanya dengan mengorbankan kepentingan NKRI.

RI merupakan suatu negara hukum, yang disimbolkan oleh Dewi Yustisia, yang tangan kanannya memegang pedang, sedangkan tangan kirinya memegang sebuah timbangan. Mata sang Dewi tertutup sehelai kain, sebagai simbol bahwa keadilan yang diberikan dengan memakai timbangan serta pelaksanaannya dengan pedang, dilakukan tanpa diskriminasi, karena mata sang Dewi tertutup.

Tetapi repotnya, ternyata di RI semuanya bisa dirupiahkan, sedang penutup mata sang Dewi telah dianggap kuno dan kini diganti dengan kacamata hitam, sehingga ia dapat mengintip tebalnya amplop berisi uang, dalam proses perang tarif. Jadi faktor penentunya adalah tebal-tipisnya amplop, dan keadilan ditentukan oleh tarif tertinggi.

Sebagaimana halnya dengan negara lain, RI adalah suatu organisasi kekuasaan. Maka terjadilah pertarungan untuk mendapatkan bagian terbesar dalam alokasi kekuasaan melalui proses pemilihan umum dan penggunaan uang dalam transaksi politik, yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kekuasaan.

Sebenarnya UUD RI menjamin sistem pemerintahan yang adil dan beradab, tetapi penentuan apa yang adil itu sudah dinodai oleh tanggalnya penutup mata Dewi Yustisia, sehingga keadilan bisa diperdagangkan dalam suatu transaksi politik. Itulah sebabnya korupsi dikatakan bersifat struktural, karena merupakan peristiwa yang disuguhkan setiap hari, baik oleh media massa cetak maupun media massa elektronik.

Sistem pemerintahan yang berbasis pembagian kekuasaan menurut paham Trias Politica bertujuan menghindari pemusatan kekuasaan pada salah satu cabang pemerintahan. Namun, sistem itu telah dimanipulasi oleh para operator politik yang berwawasan sektarian, karena tidak adanya negarawan yang mengatur kepentingan negara.

Akibatnya terjadi proses pembiaran yang masif, dan tak ada yang berani mengambil keputusan. Oleh karena itu sikap yang kini berlaku adalah, “Berbahagialah orang yang tidak mengambil keputusan, karena ia tidak akan membuat kesalahan.”

Dasar Hukum Pelayanan Operasi Katarak GKI-PI

Jenis pelayanan medis ini telah dilakukan selama beberapa tahun berturut-turut, yang dimulai dengan kerjasama antara GKI-PI dengan Gereja Stefanus dan GKJ Nehemia, yang kemudian dilanjutkan sendiri oleh GKI-PI, tanpa suatu keberatan apa pun dari instansi manapun.

Oleh karena itu, saya menjadi kaget mendengar dari seorang Penatua tentang upaya mencarikan lokasi baru di luar pekarangan gereja untuk menampung kegiatan pelayanan medis itu.

Pertanyaan yang wajar adalah, apakah sementara ini telah terjadi perubahan peraturan yang dijadikan dasar hukum, sehingga sekonyong-konyong GKI-PI tidak lagi dapat melakukan jenis pelayanan itu, yang sangat diharapkan oleh mereka, sesama anak bangsa, yang menderita dan sangat membutuhkannya?

Kalau tidak ada perubahan peraturan, berarti telah terjadi suatu tafsiran baru atas peraturan lama yang telah ada. Lalu apa gerangan yang memicu terjadinya tafsiran baru itu? Hal ini mengacu kepada adanya pihak yang merasa tidak nyaman, bahkan dirugikan, apabila GKI-PI dibiarkan melanjutkan pelayanan operasi katarak gratis.

Kepentingan siapakah yang dirugikan yang bobotnya jauh lebih besar dari kepentingan sesama anak bangsa, yang ingin dilayani dengan gratis oleh GKI-PI?

Saran

RI adalah negara hukum, maka demi kepastian hukum, kita harus meminta klarifikasi dari instansi manapun, yang sekonyong-konyong merasa berhak melarang GKI-PI melanjutkan pelayanan operasi katarak gratis.

Sebaiknya hal ini dilakukan bersama dengan Gereja Stefanus dan GKJ Nehemia, dengan melibatkan media massa cetak dan elektronik.

Ini adalah kesempatan bagi GKI-PI untuk melaksanakan fungsinya dalam menyampaikan suara kenabiannya.

 

Soli Deo Gloria.

Paul P. Poli

Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.

Arsip kategori Antar Kita
  • WEEKEND PASUTRI
    WEP adalah singkatan dari Weekend Pasangan Suami Istri, suatu program belajar bersama selama 3 hari 2 malam untuk pasangan...
  • GKI ORCHESTRA: Kidung Pengharapan
    Sekilas tentang GKI Orchestra GKI Orchestra merupakan ruang bagi remaja-pemuda dari seluruh GKI untuk memberikan talenta dan kerinduannya dalam...
  • Mata Air Kasih-Nya
    Yesus adalah Raja, ya benar, tetapi Ia berbeda dari raja yang lain. Sebuah Kerajaan, memiliki bendera, apapun modelnya, bahkan...
  • BELAJAR MELAYANI SEDARI KECIL
    Ibadah Anak/Sekolah Minggu sudah selesai, tapi masih banyak Adik adik Sekolah Minggu yang belum beranjak meninggalkan sekolah Tirta Marta...