Banyak orang tidak dapat memahami mengapa dua orang yang berbeda agama tetap memutuskan menikah, walau berbagai tantangan menanti mereka di depan. Dari masalah upacara/ibadah pernikahan pada awal perjalanan mereka, hingga pendidikan agama bagi anak-anak mereka kelak. Dan yang biasanya lebih tidak dapat dipahami lagi adalah bahwa beberapa gereja, salah satu di antaranya adalah Gereja Kristen Indonesia (GKI), bersedia melayankan kebaktian peneguhan dan pemberkatan pernikahan dari pasangan yang berbeda agama, walau berbagai tantangan juga menanti gereja di depan. Dari masalah persiapan dan penyelenggaraan upacara/ibadah pernikahan mereka, hingga pendampingan pastoral bagi mereka.
Ulasan ringkas ini hendak menjelaskan bagaimana pernikahan beda agama seyogyanya dipandang dan diperlakukan, serta mengapa gereja, khususnya GKI, bersedia melayankan kebaktian peneguhan dan pemberkatan pernikahan beda agama. Untuk itu di bawah ini akan dipaparkan pernikahan beda di Alkitab, dalam sejarah gereja, dan di GKI, kemudian akan ditawarkan beberapa rekomendasi di sekitar pernikahan beda agama.
Pernikahan Beda Agama di Alkitab
Di dalam Alkitab dikisahkan beberapa orang yang menikah beda agama, misalnya Yusuf, Musa, Daud, Salomo, dan tentu saja pernikahan Boas dan Ruth. Walau yang terakhir ini tidak selalu dianggap sebagai pernikahan beda agama karena pernyataan Ruth kepada mertuanya yang amat terkenal itu: “…bangsamulah bangsaku, Allahmu adalah Allahku…” (Rut 1:16). Namun mesti dikatakan bahwa pada umumnya pernikahan beda agama tidak dikehendaki di dalam Perjanjian Lama (PL). Alasannya adalah kekuatiran bahwa kepercayaan kepada Allah Israel akan dipengaruhi ibadah asing dari pasangan yang tidak seiman (Ezr. 9-10; Neh. 13:23-29; Mal. 2:10).
Larangan yang eksplisit terdapat dalam Ul. 7:3-4, “Janganlah juga engkau kawin-mengawin dengan mereka: anakmu perempuan janganlah kauberikan kepada anak laki-laki mereka, ataupun anak perempuan mereka jangan kauambil bagi anakmu laki-laki; sebab mereka akan membuat anakmu laki-laki menyimpang dari pada-Ku, sehingga mereka beribadah kepada allah lain. Maka murka TUHAN akan bangkit terhadap kamu dan Ia akan memunahkan engkau dengan segera.”
Dalam Perjanjian Baru (PB) Paulus dihadapkan pada permasalahan ini khususnya di jemaat Korintus. Menjawab pertanyaan mengenai “pernikahan kembali” apabila salah satu dari pasangan meninggal, Paulus menyetujuinya asalkan seiman (1 Kor. 7:39). Pendapat Paulus ini kerap kali dianggap sebagai pendirian Paulus bahwa pernikahan hanya boleh terjadi di antara orang-orang Kristen. Namun dalam kasus seseorang yang bertobat menjadi percaya namun pasangannya tidak, Paulus tidak mendorongnya untuk bercerai, kecuali pasangan yang tidak seiman itu menghendakinya (1 Kor. 7:12-16). Dan harap dicatat bahwa dengan jelas Paulus menegaskan bahwa yang mengatakan ini bukan Tuhan, tetapi dirinya sendiri, Paulus.
Pernikahan Beda Agama dalam Sejarah Gereja
Pada awal sejarah gereja, tidak ada praktik yang seragam, walau pada prinsipnya pernikahan yang dikehendaki adalah pernikahan di antara orang-orang seiman. Keputusan resmi pertama tentang itu terjadi di Sinode di Elvira (Spanyol) pada awal abad 4. Di situ pernikahan beda agama ditolak dan diberi label “perzinahan spiritual” (spiritual adultery). Pada tahun 314 Sinode di Arles mengulangi larangan, dan untuk pertama kalinya diputuskan, bahwa para pelanggar akan dihukum dengan pengasingan dari persekutuan untuk jangka waktu tertentu.
Perubahan terjadi dalam sinode ekumenis di Chalcedon tahun 451, di mana ditetapkan bahwa orang Kristen diperkenankan menikah dengan orang yang tidak seiman, asalkan orang itu bertobat menjadi Kristen serta anak-anak dari perkawinan itu dibaptiskan. Ketetapan ini akhirnya dihisabkan ke dalam hukum gereja Katolik Roma, dan diberlakukan sejak Mei 1918, serta menjadi kebijakan dasar pernikahan beda agama. Dalam praktik dispensasi hanya diberikan, bila pasangan yang Katolik bebas untuk melaksanakan ibadah dan praktik keimanannya, serta anak-anak dibaptiskan dan dibesarkan secara Katolik. Upacara pernikahan harus menurut tata-cara Katolik dan dipimpin oleh seorang imam Katolik. Upacara lain dilarang.
Konsili Vatikan yang kedua kemudian membahas dan mengevaluasi masalah ini dengan seksama, berdasarkan masukan dari berbagai bagian dunia. Berdasarkan itu ketetapan mengenai pernikahan beda agama mengalami beberapa perubahan penting. Pertama-tama, harapan, sejauh hal ini mungkin, agar anak-anak dibaptis dan dibesarkan secara katolik, hanya diletakkan pada pasangan yang Katolik. Sedangkan mengenai upacara pernikahan, walau itu berlangsung menurut tata-cara Gereja Katolik, uskup setempat diberi wewenang untuk apabila perlu dan tepat, mengizinkan dilaksanakannya upacara dengan cara lain. Dan sanksi ekskomunikasi dalam hal pernikahan beda agama ini tidak lagi diberlakukan.
Gereja Ortodoks, yang juga memegangi bahwa pernikahan adalah sakramen, tetap bersiteguh bahwa pernikahan haruslah terjadi di antara dua orang yang telah dibaptiskan.
Lain lagi halnya dengan gereja-gereja Prostestan. Pada umumnya mereka menolak pernikahan beda agama sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran dan praktik gereja. Kecuali pasangan yang tidak seiman dibaptiskan, gereja sama sekali tidak akan memedulikannya. Akibatnya banyak pasangan yang berbeda agama menikah hanya secara hukum (“catatan sipil”) atau pasangan yang Kristen mengikuti upacara menurut agama pasangannya. Sebagai reaksi atas hal ini ada gereja-gereja yang memberikan sanksi kepada anggotanya yang nekad menikah dengan orang yang tidak seiman.
Akhir-akhir ini, atas dasar pertimbangan pastoral, praktik “disiplin gerejawi” diperlunak. Ada gereja-gereja yang bersedia melayankan upacara pernikahan beda agama tidak di gereja, di rumah, bila pasangan yang tidak seiman setuju dilaksanakan upacara Kristen. Dan ada gereja yang untuk itu mensyaratkan pembinaan pra-nikah bagi pasangan beda agama yang akan menikah.
Pernikahan Beda Agama dalam Pemahaman dan Praktik GKI
GKI menerima dan dapat melaksanakan pernikahan beda agama dengan syarat sebagai berikut:
Jika salah seorang calon mempelai bukan anggota gereja, ia harus bersedia menyatakan secara tertulis dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Majelis Sinode bahwa:
- Ia setuju pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati secara Kristiani.
- Ia tidak akan menghambat atau menghalangi suami/isterinya untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman Kristiani.
- Ia tidak akan menghambat atau menghalangi anak-anak mereka untuk dibaptis dan dididik secara Kristiani. (Tata Laksana GKI Pasal 29:9.b)
Berarti, melalui berbagai pertimbangan, GKI telah mengubah ketetapannya. Ketika masih terdiri atas 3 sinode, masing-masing sinode GKI, (setidaknya GKI Jawa Tengah) semula hanya bersedia menikahkan pasangan yang tidak seiman dengan anggotanya, bila yang bersangkutan sudah dibaptis, atau berjanji (menandatangani surat perjanjian) untuk mengikuti katekisasi dan dibaptis. Dalam Tata Gereja dan Tata Laksana GKI Jawa Tengah yang disahkan tahun 1987, rumusan yang sama dengan rumusan dalam Tata Laksana GKI di atas diterima [Tata Laksana GKI Jateng Bab V, Pasal 1, Ayat 26, Butir 2.a.(3)].
Perubahan ini menurut hemat saya turut didorong oleh kenyataan dalam praktik. Akibat aturan yang ketat, timbullah kesulitan-kesulitan yang tak teratasi bagi pernikahan beda agama, khususnya di bagian-bagian dunia di mana orang Kristen adalah minoritas, termasuk di Indonesia. Dahulu upaya untuk memberikan dispensasi dalam bentuk syarat pasangan yang tidak seiman harus dibaptis atau meminta yang bersangkutan untuk berjanji adalah tindakan pastoral untuk membantu pasangan-pasangan pernikahan beda agama. Tetapi kemudian tidak jarang pasangan yang tidak seiman, walau telah dibaptis, di kemudian hari kembali ke agamanya semula, bahkan memengaruhi pasangannya untuk ikut dengannya. Dan kerap terjadi, pasangan tidak seiman yang telah berjanji untuk mengikuti katekisasi dan dibaptis, setelah pernikahan terjadi, tidak menepati janjinya itu.
Namun selain pertimbangan praktis, pemahaman yang mendasari perubahan ini kiranya juga jelas. Pertama-tama, dalam identitas GKI yang kuat dan jelas, salah satu karakteristik GKI sebagai gereja adalah inklusivitasnya. Secara sederhana paradigma GKI adalah menghisabkan orang, dan berarti sedapat mungkin menerima serta mengakomodasikan perbedaan, bukan secara mudah mempertahankan identitas dengan menyisihkan orang/pihak yang berbeda.
Berikutnya, dalam pemahaman GKI, pernikahan bukanlah sakramen. Selain alasan klasik, bahwa Kristus tidak menetapkannya (seperti pada Perjamuan dan Baptisan Kudus), pernikahan tidaklah terkait dengan keselamatan oleh dan dalam Kristus. Konsekuen dengan itu, pernikahan dipahami GKI sebagai sebuah akta gerejawi yang berada pada ranah pastoral untuk “mewujudkan persekutuan” sebagai bagian dari misi/tujuan GKI (dalam buku Liturgi Gereja Kristen Indonesia, liturgi peneguhan dan pemberkatan pernikahan masuk ke dalam kelompok “Liturgi Pastoral”).
Beberapa Isyu Pernikahan Beda Agama
Pertama-tama tentu adalah kaitan pernikahan beda agama dengan masalah hukum perkawinan di Indonesia. Pendirian gereja-gereja Protestan, termasuk GKI, dalam hal pengesahan pernikahan adalah bahwa pernikahan hanya sah bila sudah dicatatkan secara sipil. Tetapi atas desakan kelompok-kelompok Islam, yang hendak mencegah terjadinya pernikahan beda agama, hal pencatatan sipil pernikahan diperlakukan secara khusus. Tepatnya, pernikahan hanya bisa dianggap sah dan dapat dicatatkan secara sipil, bila sudah dilaksanakan upacara keagamaan sesuai dengan kepercayaan yang bersangkutan. GKI mengakomodasikannya dengan aturan ini:
Calon mempelai telah mendapatkan surat keterangan atau bukti pendaftaran dari Kantor Catatan Sipil yang menyatakan bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat untuk dicatat pernikahannya, atau calon mempelai telah membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil, yang formulasinya dimuat dalam Peranti Administrasi. (Tata Laksana GKI Pasal 28:3). Sehingga pencatatan sipil dapat dilaksanakan sesudah ibadah peneguhan dan pemberkatan pernikahan. Namun biasanya dalam kerja sama dengan petugas Kantor Catatan Sipil, pencatatan dilakukan pada hari yang sama, di gereja.
Isyu berikut yang berkenaan dengan itu adalah soal agama pasangan sesuai undang-undang perkawinan tahun 1974. Karena undang-undang itu (setidaknya penafsiran atasnya) sebenarnya menuntut bahwa agama kedua belah pihak harus sama, maka untuk melaksanakan pernikahan beda agama, pasangan yang tidak seiman “mengaku” bahwa ia adalah seorang Kristen di depan petugas pencatatan sipil. Ini yang bagi beberapa jemaat GKI masih dianggap kontroversial.
Jalan keluar yang “aman” adalah menikah di luar negeri (secara hukum, dicatat secara sipil, yang diterima oleh kantor catatan sipil di Indonesia). Atau mengajukan ke Pengadilan Negeri permohonan untuk menikah beda agama. Walau prosesnya panjang dan memakan waktu berbulan-bulan, biasanya permohonan ini dikabulkan, karena menikah adalah hak setiap warga negara, yang tidak dapat dihalangi oleh apapun termasuk perbedaan agama.
Isyu berikutnya adalah tuntutan (kita) agar upacara pernikahan hanya dilaksanakan secara kristiani. Ini pula yang tidak jarang dipersoalkan oleh pasangan dan keluarga yang tidak seiman. Mereka biasanya menginginkan juga agar dilaksanakan menurut kepercayaan mereka, mengingat bahwa pernikahan itu adalah pernikahan beda agama, di mana masing-masing mempertahankan kepercayaannya.
Ada kelompok Islam (misalnya yang pasti adalah “Paramadina”) yang bersedia menikahkan pasangan beda agama, di mana tidak dituntut dari pasangan yang bukan Muslim untuk mengikrarkan “kalimah syahadat”. Bahkan mereka bersedia untuk melakukan upacara pernikahan bersama sesuai agama masing-masing, dengan menghadirkan pemimpin agamanya (pendeta misalnya). Walau dalam praktik, menurut mereka justru dengan gereja Katolik mereka mengalami kesulitan kerja sama. Padahal seharusnya hal itu telah dimungkinkan berdasarkan keputusan konsili Vatikan 2.
Isyu yang akan tetap relevan, adalah tuntutan (kita) agar anak-anak dibaptiskan dan dididik secara Kristiani. Hal ini juga selalu diprotes oleh pasangan yang tidak seiman. Biasanya demi terlaksananya pernikahan yang bersangkutan bersedia berjanji untuk tidak menghalangi bila anak-anak mereka kelak akan dibaptis dan dididik secara kristiani. Namun dalam praktik janji ini tidak selalu ditepati.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Di negeri dan masyarakat yang majemuk ini, terutama dalam hal agama, pernikahan beda agama menjadi sesuatu yang tak terhindarkan. Pilihannya memang cuma dua. Menolaknya secara hitam-putih, dengan dalih kemurnian ajaran, yang akan dapat berarti “mencampakkan” seorang saudara yang “memilih untuk tidak memilih”. Atau menerimanya sebagai saudara yang hendak melakukan sesuatu yang adalah hak asasinya, dan berarti bersedia menyediakan kemudahan untuk itu.
Maka mengingat pernikahan (beda agama) berada dalam ranah pastoral, persoalan di sekitarnya mesti diatasi secara pastoral pula. Ketika seorang saudara (saudara seiman kita) hendak menikah dan minta agar pernikahannya diteguhkan serta diberkati, walau dengan seseorang yang tidak seiman, siapakah kita, sebagai gereja, untuk menolak permintaannya? Sebagai alat Tuhan dan damai sejahtera-Nya, permintaan peneguhan dan pemberkatan nikah beda agama mestinya (tetap) dilayani dengan baik.
Penerimaan dan penghargaan terhadap pasangan dan keluarga yang tidak seiman, terutama dalam rangka kehidupan bersama di dalam masyarakat Indonesia yang majemuk ini, mestinya ditingkatkan. Bila kita (GKI) menerima pernikahan beda agama dari dua orang yang setara, mengapakah mesti berkeras menuntut agar upacara secara kristiani diutamakan. Tidakkah kita mesti belajar dari konsili Vatikan 2 dan dari kelompok Islam seperti Paramadina, yang tujuannya benar-benar hendak menolong pasangan yang hendak menikah beda agama?
Sedangkan tentang tuntutan (kita) bagi anak-anak dari pernikahan beda agama agar dibaptiskan dan dididik secara kristiani, tidakkah seyogyanya hal itu kita serahkan kepada yang bersangkutan untuk menyepakatinya di antara mereka sendiri sebagai dua orang dewasa yang pasti sudah memperhitungkan berbagai hal di sekitar keputusan untuk tetap menikah walau beda agama?
Untuk itu semua, gereja wajib terus mendampingi dan melayani secara pastoral pasangan-pasangan yang hendak dan sudah menikah.
Akhirnya, fenomena pernikahan beda agama ini mestinya sudah kita terima dengan lapang dada. Oleh karenanya menurut hemat saya diskusi tentang isyu-isyu besar di belakang fenomena ini mestinya dilakukan secara mendalam, dengan bekerjasama dengan saudara-saudara dari berbagai kepercayaan. Misalnya pemahaman tentang hakikat pernikahan dari tiap kepercayaan, isyu sosial di sekitar itu, misalnya poligami, lalu pendampingan bagi pasangan yang menikah beda agama yang seharusnya menjadi perhatian bersama dari agama-agama.
Pondok Indah, 25 Oktober 2010
Pdt. Purboyo W. Susilaradeya
Rujukan
Ariarajah, S. Wesley, Interfaith Marriage, dalam Dictionary of the Ecumenical Movement, Geneva: WWC Publications, Grand Rapids: William B. Eerdmans Publishing Company,1991, hal. 652-654.
Baab, O.J., Marriage, dalam The Interpreter’s Dictionary of the Bible Volume 3, Nashville & New York: Abingdon Press, 1962, hal. 278-287.
Beaupere, Rene, Mixed Marriage, dalam Dictionary of the Ecumenical Movement, Geneva: WWC Publications, Grand Rapids: William B. Eerdmans Publishing Company,1991, hal. 654-658.
Maldonado, Jorge E., Marriage, dalam Dictionary of the Ecumenical Movement, Geneva: WWC Publications, Grand Rapids: William B. Eerdmans Publishing Company,1991, hal. 647-652.
Sairin M.Th, Pdt. Weinata, dan Pattiasina, Pdt. Dr. J.M., Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan Dalam Perspektif Kristen, Jakarta: Gunung Mulia, 1996.
Waddams, Herbert, Marriage, dalam Dictionary of Christian Ethics, Philadelphia: The Westminster Press, 1967, hal. 206-207.
Internet
http://Interfaith%20Marriages
http://www.churches-together.net/Articles/85807/Churches_Together_in/Working_Together/Inter_faith/Interfaith_Marriage/
http://ebrahimsaifuddin.wordpress.com/2006/11/07/interfaith-marriages-why-can%E2%80%99t-a-muslim-woman-marry-a-non-muslim-man/
HYPERLINK http://www.interfaithmarriage.org.uk/faith_links.html
http://www.interfaithmarriage.org.uk/faith_links.html
HYPERLINK http://ppmps.wordpress.com/interfaith-marriage-project/
http://ppmps.wordpress.com/interfaith-marriage-project/
HYPERLINK http://www.indonesiamatters.com/713/a-mixed-marriage/
http://www.indonesiamatters.com/713/a-mixed-marriage/
HYPERLINK http://www.expat.or.id/info/mixmarriages.html
http://www.expat.or.id/info/mixmarriages.html
3 Comments
Ifer
Desember 4, 2010 - 3:51 amSaya merasa padangan dan gagasan Pak Purboyo WS begitu menggelitik tatkala kita melihat dan menyaksikan masih banyak juga pelayan GKI yang mempraktekan sikap tidak “legowo”. Tetapi di lain pihak dengan membuka “pintu pernikahan beda agama” secara legal GKI, saya melihat bahaya dan ancaman “seolah itu menjadi pintu leluasa” yang tidak lagi membawa tiap orang yang menikah melalui “pintu itu” bergumul secara imaniah, dan mempersiapkan diri untuk hidup bersama dalam sebuah biduk pernikahan
Gagasan Pak Purboyo perlu diberi kesempatan untuk dipergumulkan dalam persidangan GKI secara legal, dan tidak sekadar sebuah wacana yang membingungkan jemaat. Wacana kadang kala seperti bola salju yang menggelinding tanpa kendali, makin hari makin besar dan akhirenya makin sulit di atasi.
Saya sendiri berpendapat bahwa saatnya sekarang GKI mengambil langkah-langkah bijaksana di tengah-tengah situasi masyarakat Indonesia yang majemuk, sehingga GKI tetap dapat menjadi berkat dalam kehidupan bersama.
Tuhan memberkati pelayanan Pak Purboyo sebagai Hamba Tuhan.
Salam
Ifer FS
Hamba Allah
Januari 12, 2011 - 11:54 amAssalamualaikum Wr.Wb
Salam sejahtera saudaraku terkasih yang diberkati Tuhan….
Mohon maaf sebelumnya karena saya bukan seorang pemeluk agama kristen dan bukan anggota jemaat Gereta GKI, tetapi ada tarikan dari dalam hati saya yg ingin untuk mengomentari pandangan dari yang terhormat Pdt. Purboyo yang dirahmati Allah.Sungguh sebagai seorang muslim saya merasa perspektif pemikiran yang diungkapkan Bapak Pendeta sungguh sangat bijaksana dan menyentuh kemanusiaan.
Memang nikah beda agama pastilah sangat membuat pergumulan dalam hati masing-masing pasangan yg akan melangsungkan pernikahan tersebut, akan tetapi saya sangat yakin ketika seseorang sudah “meyakini” imannya dengan sungguh-sungguh, maka tidak akan mudah baginya untuk meninggalkannya, karena wilayah iman adalah pengalaman spiritual bagi setiap orang, yang takkan mudah terpengaruhi keduniawian.Hakikat pernikahan adalah mempersatukan kasih sebagai makhluk ciptaan Allah,untuk saling mengasihi dan mencintai.Dalam praktek beberapa agama, nikah beda agama memang selalu menimbulkan pro-kontra karena sering didasarkan pada penafsiran kitab agama, dan masih adanya kecurigaan terhadap kelompok atau umat diluar keyakinan yang dianut, dapat mempengaruhi umat atau kelompoknya terbawa/pindah agama.Sejatinya ketika meyakini bahwa Allah adalah kasih dalam segala manifestasiNya di dunia ini, Insya Allah benih-benih kasih akan menjelma menjadi sebuah harmoni keselarasan dalam kehidupan yang beraneka ragam ini. Bahkan beberapa hadis dalam islam meriwayatkan : ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke mesir dari mekkah menuju madinah, saat dikejar oleh kaum Quraisy, beliau menikah dengan Maria Kibtiyah seorang pemeluk nasrani dan sampai akhir hayat beliau tidak pernah memaksanya untuk masuk Islam dan maria kibtiyah tetap pada agamanya.dan paman nabi Muhammad SAW dari Khadijah istrinya yang bernama Warakah bin Naufal adalah seorang Pendeta Nasrani yang merupakan orang yang pertama kali mengetahui Nabi Muhammad adalah Rasul Allah, sehingga Pendeta yang sangat sayang pada Rasulullah tersebut menyembunyikannya, dari kejaran kaum Quraisy.
Pernikahan beda agama memang bukan pernikahan yang ideal dalam sebuah rumah tangga, tapi keberadaannya akan selalu ada sampai akhir jaman.Tergantung bagaimana kita harus menyikapinya dengan CINTA KASIH dan bukan dengan dalih semata-mata memurnikan ajaran agama.Sebagaimana Allah selalu mengajarkan kepada kita untuk mengasihi orang lain sebagaimana mengasihi diri kita sendiri, karena bait Allah ada dalam diri kita.Karena Cinta kasih itu melampaui segalanya…….bahkan pada umatNya yang berbeda cara untuk sampai kepadaNya.
Wabillahi taufik ahwamid thariq.robanna attina fi dunia wal khasanah, wa fil akhirati khasanah wakiina adzab ban naar.
Sekali lagi mohon maaf apabila ada kata-kata atau penulisan yg saya ungkapkan kurang berkenan di hati Bapa Pendeta dan pembaca lainnya, sekali lagi saya tidak mempunyai maksud apa-apa, hanya ingin mengeluarkan tarikan dari hati saya…..Semoga Bapa Pendeta dan saudaraku umat GKI selalu diberikan berkat oleh Allah, sehingga segala pelayan an di GKI PI dapat berjalan dengan baik.
Wassalammualaikum Wr Wb.
Hamba Allah
Iik
Oktober 6, 2012 - 3:01 amsetuju sama pak pendeta dan komentator!!