Lagi-lagi Soal Nikah Beda Agama

Lagi-lagi Soal Nikah Beda Agama

Belum ada komentar 1095 Views

Pak Pendeta yang baik, Meskipun di rubrik ini sudah sering dijelaskan tentang menikah beda agama yang dilayani di GKI PI, tapi saya masih menemukan pernyataan-pernyataan orang (yang mengaku Jemaat GKI PI) yang sinis dengan sikap dan tindakan GKI PI melakukan pemberkatan nikah beda agama.

Bahkan ia menghimbau siapa pun yang bermaksud melangsungkan pernikahan beda agama agar melakukannya di GKI PI saja, pasti dilayani, karena GKI PI secara sadar dan terang terangan berani memilih untuk melanggar Tata Gereja dan Tata Laksana GKI.

Saya percaya GKI PI punya pertimbangan tertentu yang bisa dipertanggungjawabkan, seandainya ada benturan dengan Tager dan Talak GKI. Namun bukan dengan secara sadar memilih untuk melanggar.

Mohon Bapak Pendeta berkenan dengan sabar menjelaskan kembali hal ini agar tidak menimbulkan fitnah dan informasi yang menyesatkan. Terima kasih atas perkenan Bapak.

Kartini Oei – menikah beda agama (tidak di GKI PI)

Jawab: Ibu Kartini yang baik, Pernikahan beda agama tidak pernah dianjurkan tetapi juga tidak dilarang, karena secara peraturan gereja GKI memang memungkinkan. Pernikahan di GKI bukanlah sakramen, dan karena itu bisa dilayani asal salah satu pasangannya adalah anggota GKI. Bukankah menjadi tugas gereja untuk melayani kebutuhan anggotanya, termasuk pernikahan?

Gereja (GKI) melihat pernikahan beda agama bukanlah sesuatu yang ideal, karena tanpa perbedaan agama saja pernikahan sudah banyak masalahnya, apalagi ditambah satu perbedaan yang sangat besar, yaitu agama (keyakinan). Bukankah sebuah pernikahan mestinya dibangun berdasarkan keyakinan agama? Lalu bagaimana kalau agamanya berbeda? Karena itu dalam pernikahan beda agama yang diberkati di gereja, harus ada keterbukaan dari pasangan yang berbeda agama untuk masuk dalam bina pranikah GKI dan melihat pernikahan dari sudut pandang agama, dalam hal ini GKI. Ada syarat yang harus diterima juga oleh pasangan yang berbeda agama:

  1. Setuju pernikahannya hanya diteguhkan dan diberkati secara kristiani (termasuk mengikuti semua proses pembinaan yang berkaitan dengan pernikahan tersebut).
  2. Tidak akan menghambat atau menghalangi pasangannya (yang adalah anggota GKI) untuk tetap hidup dan beribadat menurut iman Kristen.
  3. Tidak akan menghambat atau menghalangi anak-anak mereka untuk dibaptis dan dididik secara kristiani.

Mengingat kompleksnya relasi beda agama dalam sebuah pernikahan, maka GKIPI menambahkan beberapa syarat:

  1. Pasangan yang akan menikah beda agama itu salah satunya harus anggota GKIPI. Jadi tidak benar semua pasangan bisa diberkati di GKIPI.
  2. Mereka harus mengikuti pembinaan khusus (percakapan pastoral khusus) dengan dua pendeta dalam kurun waktu yang tak terbatas (sampai kedua pendeta yakin bahwa pasangan ini layak untuk melangsungkan pernikahan mereka). Tujuan percakapan ini bukan untuk mempersulit, melainkan merupakan tanggung jawab gereja untuk membina pasangan beda agama ini agar kehidupan pernikahan mereka dapat berjalan baik meskipun berbeda agama.

Kalau melihat persyaratan di atas, jelas pasangan yang berbeda agama ini adalah pasangan yang sangat terbuka menerima kehadiran gereja (GKI) untuk membina kehidupan pernikahan mereka. Jika mereka begitu terbuka, kenapa gereja harus menutup diri kepada mereka? Bukankah keterbukaan gereja ini justru menjadi simbol kasih dan keterbukaan Kristus yang menerima siapa pun? Di dalam Alkitab jelas tertulis bahwa di antara anggota gereja juga ada pasangan pasangan yang berbeda agama dan mereka diterima.

Namun keterbukaan gereja ini tidak bisa dijadikan landasan berpikir bahwa berarti gereja menganjurkan pernikahan beda agama. Jelas itu dua hal yang berbeda. Gereja tidak pernah menganjurkan pernikahan beda agama, tetapi gereja bertanggung jawab untuk membina pasangan yang berbeda agama (jika ada) dan tentu melayani peneguhan dan pemberkatan nikah mereka, sepanjang semua persyaratannya dipenuhi.

Akhirnya, saya mau menegaskan, pernikahan beda agama tidak melanggar Tata Gereja GKI. Dari mana informasi bahwa pernikahan beda agama melanggar Tata Gereja GKI? Tiga syarat pertama yang saya tulis di atas (bukan yang tambahan dari GKIPI) saya kutip dari Tata Gereja GKI!

Demikian, semoga ini menjawab pertanyaan ibu Kartini.•

|PDT. EM. RUDIANTO DJAJAKARTIKA

Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.

Arsip kategori Pastoralia
  • KAMI BERTANYA
    KAKAK PENDETA MENJAWAB
    Kak, kenapa kalau saya disuruh ikut doa sama papa mama kok ngantuk terus nggak konsentrasi, apalagi kalau doanya lama?...
  • Yesus yang Sulung
    Bapak Pendeta yang baik, Mohon pencerahan dari Bapak perihal kebangkitan orang mati. Dalam Kolose 1:18 dikatakan bahwa: Ialah kepala...
  • Kerajaan Surga vs Kerajaan Allah?
    Bapak Pendeta yang baik, 1. Apakah sebenarnya yang disebut dengan Kerajaan Allah itu? Samakah ia dengan Kerajaan Surga? Saya...
  • Tentang Hari Sabat
    Bapak Pendeta yang baik, Mohon pencerahan dari Bapak Pendeta atas kebingungan serta ketidakmengertian saya supaya iman dan ibadah saya...