Janganlah engkau memperkosa hak orang asing dan anak yatim; juga janganlah engkau mengambil pakaian seorang janda menjadi gadai. (Ul. 24:17)
Kata setimpal digunakan untuk menunjukkan keseimbangan atau kesesuaian. Misalnya, upah sesuai pekerjaan. Begitu pula dengan hukuman. Hukuman dikatakan setimpal, jika ganjaran yang diberikan jumlah dan bentuknya setara dengan kesalahannya.
Bangsa Israel pernah menjadi budak di Mesir; bangsa Israel pernah kehilangan hak-haknya ketika berada di bawah kekuasaan Mesir. Karena itu, umat Israel diingatkan untuk tidak berperilaku seperti ketika mengalami perbudakan. Bila terjadi perselisihan, maka cara tepat untuk menyelesaikannya adalah melalui pengadilan. Jika pada akhirnya seseorang harus dipukul sebagai hukuman maka hukuman itu harus pas, tidak boleh kurang atau lebih. Ini menegaskan bahwa Allah menghendaki kebenaran diungkapkan dan keadilan ditegakkan. Allah tidak ingin ketika Israel menjadi bangsa yang bebas, maka bangsa Israel menjadi penjajah bagi orang yang lemah; Allah tidak ingin bangsa Israel menindas orang lain dan merebut haknya.
Allah juga tidak ingin bangsa lain menjadi menderita karena keberhasilan bangsa Israel. Jika yang jahat dibalas dengan yang jahat, maka persoalan tidak akan pernah selesai. Bangsa Israel yang dahulu diperbudak dan ditindas, diminta untuk berlaku tidak semena-mena. Ini menunjukkan pada kita bahwa penyelesaian masalah yang baik, bukanlah dengan membalas sesuka hati, melainkan melalui pengadilan supaya adil. Selesaikanlah masalah dengan cara baik, adil. Jangan menindas hak orang lain! [Pdt. Yosafat Simatupang]
REFLEKSI:
Menindas orang lain bukanlah cara mewujudkan keadilan. Buatlah pengadilan yang bersih agar keadilan dapat terwujud!
Ayat Pendukung: Mzm. 15; Ul. 24:17—25:4; 1Tim. 5:17-24
Bahan: Wasiat, renungan keluarga
Komentar Anda
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.