“Jika ya, hendaklah kamu katakan: ya, jika tidak, hendaklah kamu katakan: tidak.” (Mat. 5:37)
Kata radikal (Lat. radix = akar, dasar) telah mengalami dekadensi arti. Padahal, radikal tidak buruk. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan radikal: 1). Secara mendasar; 2). (Politik) amat keras menuntut perubahan; 3). Maju dalam berpikir atau bertindak. Praksis politik di Indonesia telah menyimpangkan arti radikal menjadi kekerasan berpikir dan bertindak. Padahal, ajaran Yesus pun radikal dan membawa damai. Radikalitas Yesus tidak merusak orang lain. Sebagaimana pengertiannya, radikal adalah sikap mendasar terhadap diri sendiri dalam menerapkan kebaikan dan perdamaian.
Radikalitas memahami hukum Taurat adalah melihat maksud hukum tersebut, bukan stop pada yang tertulis. Seseorang dihukum tidak menunggu sampai ia membunuh, tetapi sejak ia marah dan mengejek. Seseorang dihukum tidak menunggu sampai ia berzina, tetapi sejak ia mulai tertarik dan melirik. Kata Yesus, jangan tunggu- tunggu berdamai jika hati panas atau tergoda. “Hukumlah” mata dan tangan jika menyesatkan. Masyarakat hidup damai apabila semua orang menerapkan hukum menurut maksud dibuatnya hukum, bukan hanya yang tertulis. Sebab, tujuan firman adalah demi kedamaian.
Legalisme adalah tantangan hidup bagi orang Kristen agar tidak menyamakan firman Tuhan, Alkitab, laksana hukum. Bukan segala yang tertulis yang ditaati, melainkan memahami maksudnya sesuai konteks penulisannya. Menaati firman Tuhan sesuai konteksnya berarti menerapkannya secara radikal dan menciptakan damai. [Pdt. (Em.) Rasid Rachman]
DOA:
Bimbinglah saya untuk memahami dan mempelajari firman-Mu secara benar. Amin.
Ayat Pendukung: Ul. 30:15-20; Mzm. 119:1-8; 1Kor. 3:1-9; Mat. 5:21-37
Bahan: Wasiat, renungan keluarga.
Komentar Anda
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.