Yth. Pdt. Rudianto,
Apabila seorang anggota jemaat GKI PI hendak menikah dengan orang yang beragama lain, apakah pasangan ini dapat menerima pemberkatan di gereja? Saya pernah menyaksikan pemberkatan nikah pasangan Protestan-Katolik yang dipimpin secara bergantian oleh pendeta dan pastor, tetapi saya ingin mengetahui apakah kebijakan ini juga berlaku bagi pasangan Protestan-Muslim (atau Budha, Hindu, dan sebagainya). Terima kasih untuk penjelasannya.
(Budi-Jkt).
Pdt. Rudianto Djajakartika
Saudara Budi yang baik,
GKI PI bisa melaksanakan pemberkatan nikah buat pasangan beda agama. Hal ini dimungkinkan karena GKI memahami pernikahan bukanlah sebuah sakramen. Namun pemberkatan nikah beda agama ini hanya bisa terjadi bila pasangan yang tidak beragama Kristen itu bersedia untuk membuat surat pernyataan janji, yang isinya sebagai berikut:
- Bersedia dinikahkan di gereja dalam hal ini adalah GKI PI
- Berjanji untuk tidak menghalangi pasangannya yang adalah jemaat GKI untuk tetap beribadah secara GKI
- Jika pasangan ini mempunyai anak, maka yang bersangkutan tidak melarang anak-anaknya untuk dididik secara kristiani.
Meskipun GKI bisa melaksanakan pemberkatan nikah beda agama, bukan berarti bahwa pernikahan beda agama itu dianjurkan oleh GKI. Pemberkatan nikah beda agama ini adalah sikap pastoral GKI terhadap pasangan yang pada kenyataannya saling mencintai tetapi beda agama. Di satu sisi, perbedaan agama ini bisa menjadi faktor penghambat dalam relasi pernikahan, namun di lain sisi, gereja tidak bisa membiarkan anggotanya yang pada kenyataannya sudah saling mencintai itu hidup tanpa status yang jelas dalam relasi mereka dengan pasangan yang dicintai itu, atau bahkan menikah di tempat lain. Selain itu, pemberkatan nikah sesungguhnya adalah hak dari setiap anggota jemaat. Tentu pemberkatan nikah beda agama ini harus melalui suatu proses pastoral, sehingga pasangan ini sungguh menyadari risiko dari pernikahan beda agama dan sekaligus siap untuk mengantisipasinya.
Nah, kalau soal pemberkatan nikah ekumenis, jelas ini memang merupakan jati diri GKI yang ekumenis dan terbuka terhadap semua golongan. Karena itu, secara prinsip, menurut pemahaman saya, GKI bisa melaksanakan pemberkatan nikah ekumenis dengan agama apa pun (bukan hanya dengan gereja Roma Katolik). Tetapi secara praktis, nampaknya memang ada kesulitan kalau pemberkatan nikah ekumenis itu dilaksanakan dengan agama Islam, Hindu, Budha dan lain-lain. Mengapa demikian? Karena pemberkatan nikah itu berada dalam sebuah konteks ibadah, yang tentu mempunyai landasan tertentu. Karena itu model pemberkatan nikah dengan agama lain (di luar Kristen-Katolik) kalau mau dilakukan, saya kira pelaksanaannya bukan pemberkatan nikah dalam ibadah raya bersama yang ekumenis, melainkan tetap ibadah nikah GKI. Hanya saja dimungkinkan adanya kehadiran pemuka agama lain untuk menyaksikan dan mendoakan. Ibadah nikahnya tetap GKI!
Demikian jawaban saya, semoga membantu pergumulan Anda.