GKI mengenal berapa sakramen?

GKI mengenal berapa sakramen?

Komentar ditutup 3445 Views

Yth. Bpk. Pdt.,

Di jemaat Kristen sering ada kegiatan Sakramen. Saya tahu ada Sakramen Perjamuan Kudus dan hanya jemaat dewasa yang boleh mengikutinya, ada juga Sakramen Baptis. Sayangnya saya masih sulit membedakan mana kegiatan gerejawi yang masuk sebagai sakramen dan mana yang tidak masuk sakramen menurut GKI. Karena di jemaat kita, termasuk saya sendiri tidak tahu apakah Pernikahan di gereja (Pemberkatan Nikah) masuk sebagai Sakramen apa tidak. Dan apa bedanya dengan Sakramen-sakramen yang dilakukan gereja lain, Katolik misalnya? Atau tepatnya saya mohon penjelasan, di GKI apa saja yang disebut Sakramen?

Demikian atas penjelasan Bapak saya mengucapkan terimakasih.

Ningsih-Jkt

Pdt. Rudianto Djajakartika:

Sdri. Ningsih yang baik,

Kata sakramen berasal dari kata latin sacramentum. Pada masa lalu, sacramentum merupakan istilah hukum yang merujuk pada barang jaminan yang harus disetor oleh dua orang yang berperkara. Istilah ini kemudian diambil alih bidang theologia dan merujuk pada tindakan atau perbuatan yang diperintahkan Tuhan. Melalui perbuatan tersebut kita melihat secara konkrit perjanjian keselamatan yang Allah sudah lakukan. Jadi dalam sakramen ada 2 unsur yang harus dipenuhi:

  1. Diperintahkan Tuhan
  2. Menjadi tanda yang kelihatan dari perjanjian keselamatan yang Allah sudah lakukan.

Memang dalam tradisi gereja, ada banyak sakramen, misalnya dalam gereja Roma Katolik, ada 7 sakramen. Namun menurut GKI dan beberapa gereja lain, yang paling memenuhi 2 unsur tadi hanyalah, Baptisan dan Perjamuan Kudus. Karena itulah GKI hanya mengenal 2 sakramen yaitu Baptisan dan Perjamuan Kudus.

Karena sakramen adalah tanda yang kelihatan dari perjanjian keselamatan Allah, maka konsekuensi logis dari sakramen adalah: orang yang ikut dalam sakramen haruslah orang yang sudah diselamatkan oleh Allah. Itulah sebabnya ada aturan bahwa yang boleh mengikuti perjamuan kudus adalah orang yang sudah menerima baptis dan sidi. Mengapa demikian? Karena baptis dan sidi adalah tanda yang paling kelihatan dari orang yang sudah diselamatkan. Tentu soal ‘orang yang sudah diselamatkan’ masih bisa diperdebatkan. Oleh karena itu, aturan tadi harus dilihat bukan dari kacamata pastoral, tetapi dari kacamata hukum gereja.

Dari uraian di atas, menjadi jelas, bahwa menurut GKI, pernikahan bukanlah sakramen. Itulah sebabnya di GKI bisa dilangsungkan pernikahan dari pasangan yang berbeda agama. Kemungkinan pernikahan ini tentu bukanlah anjuran, tetapi merupakan konsekuensi logis dari pemahaman bahwa pernikahan bukanlah sakramen.

Demikian jawaban saya, semoga semakin jelas pemahaman anda tentang sakramen yang ada di GKI dan segala konsekuensi logisnya.

Arsip kategori Pastoralia
  • KAMI BERTANYA
    KAKAK PENDETA MENJAWAB
    Kak, kenapa kalau saya disuruh ikut doa sama papa mama kok ngantuk terus nggak konsentrasi, apalagi kalau doanya lama?...
  • Yesus yang Sulung
    Bapak Pendeta yang baik, Mohon pencerahan dari Bapak perihal kebangkitan orang mati. Dalam Kolose 1:18 dikatakan bahwa: Ialah kepala...
  • Kerajaan Surga vs Kerajaan Allah?
    Bapak Pendeta yang baik, 1. Apakah sebenarnya yang disebut dengan Kerajaan Allah itu? Samakah ia dengan Kerajaan Surga? Saya...
  • Tentang Hari Sabat
    Bapak Pendeta yang baik, Mohon pencerahan dari Bapak Pendeta atas kebingungan serta ketidakmengertian saya supaya iman dan ibadah saya...