Pak Pdt. Yth.
Pak Pdt. saya melihat berita natal pada Kasut No. 56 pada halaman sorotan di sana ada foto-foto kegiatan Natal salah satu komisi yang mengambil tempat di gereja. Terlihat di sana ada acara bujana (makan dan minum) entah pada saat acara Natal tersebut berlangsung atau pada sesudahnya. Yang pasti ada di dalam gereja. Banyak memang gereja-gereja lain yang melakukan acara makan dan minum di gereja. Tetapi karena selama ini saya jarang melihat hal tersebut di GKI, maka pertanyaan saya adalah:
1. Apakah GKI-PI membolehkan acara makan-makan di dalam gereja?
2. Jika BOLEH mohon dijelaskan dan jika TIDAK BOLEH mohon dijelaskan juga!Atas penjelasannya saya mengucapkan terima kasih.
Salam,
S di Jakarta
Pdt. Rudianto Djajakartika
Saudara S di dalam Kristus,
Terima kasih untuk kesetiaannya membaca Kasut. Memang benar dalam acara Natal Komisi Senior, ada acara makan bersama di dalam gedung gereja, setelah ibadah usai. Nampaknya hal ini yang menjadi perhatian dan selanjutnya pertanyaan anda, bolehkah makan dan minum di dalam gedung gereja?
Nah, sekarang langsung ke pertanyaan anda saja ya?
Bolehkah makan dan minum di dalam gedung gereja? Memang ada keberatan dari sebagian anggota jemaat bila acara makan dan minum diadakan di dalam gedung gereja. Alasannya, selain dikuatirkan nanti akan mengotori gedung gereja, juga karena fungsi gedung gereja adalah untuk ibadah, bukan untuk acara makan dan minum! Saya setuju dengan alasan ini. Persoalannya memang pada penafsiran kata ibadah itu sendiri. Jika ibadah diartikan semata hanya kegiatan kebaktian, tentu gedung gereja tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain selain kebaktian. Kenyataannya tidak bukan? Gedung gereja juga dipakai untuk latihan paduan suara, kadang untuk ceramah pembinaan, latihan drama dan banyak lainnya. Buat saya, yang namanya ibadah itu adalah seluruh hidup kita dengan segala kegiatannya (Roma 12:1). Sehingga sah-sah saja kegiatan yang saya sebutkan tadi dilakukan di dalam gedung gereja.
Nah, bagaimana dengan kegiatan makan dan minum? Secara teologis, Kerajaan Allah itu justru seringkali dikaitkan dengan kegiatan makan dan minum (Mat. 22:2). Bahkan salah satu bentuk ibadah kita, yaitu perjamuan kudus, jelas berkaitan dengan kegiatan makan dan minum. Namun, bukan berarti lalu kita bisa mengalihkan kegiatan makan dan minum kita dari rumah ke gereja. Dalam 1 Kor. 11:22, Rasul Paulus mengingatkan jemaat Korintus agar tidak memindahkan kegiatan makan dan minumnya sehari-hari dalam rangka perjamuan kudus.
Karena itu saya setuju adanya aturan oleh Majelis Jemaat GKI Pondok Indah yang melarang kegiatan makan dan minum di dalam gedung gereja. Lalu bagaimana dengan Komisi Senior? Komisi Senior memang mendapat pengecualian mengingat banyak anggota Komisi Senior yang sudah lanjut usia. Nah, apakah menolong orang yang sudah lanjut usia sebuah ibadah atau bukan? Tentu tiap orang punya jawabannya masing-masing. Buat saya, itu adalah bagian dari ibadah kita juga. Karena itu pengecualian yang dibuat oleh Majelis Jemaat juga bisa saya pahami.
Demikian jawaban saya, semoga membantu.