PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DALAM PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH DI GKI PONDOK INDAH
Mengisi formulir yang telah disediakan
Melampirkan :
Foto kedua calon pengantin (1 minggu sebelum pewartaan sudah diserahkan)
Surat Baptis Sidi
Surat keterangan sudah ikut Bina Pranikah
Calon pengantin yang bukan anggota GKI Pondok Indah diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari Gereja asal untuk penitipan Peneguhan dan Pemberkatan Nikahnya serta keterangan bahwa yang bersangkutan belum pernah mendapatkan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah di Gereja asal tersebut.
Kedua calon pengantin yang bukan anggota GKI Pondok Indah diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari Gereja asalnya yang menyatakan menitipkan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah tersebut sesuai dengan tata cara GKI Pondok Indah.
Calon pengantin yang berasal dari Gereja yang tidak seasas diwajibkan untuk melakukan percakapan terlebih dahulu dengan Pendeta GKI Pondok Indah.
Pengaturan mengenai pelaksanaan, waktu, tata cara dan Pendeta yang melayani adalah wewenang penuh GKI Pondok Indah.
Anggota Jemaat yang akan melaksanakan pernikahan bertepatan dalam kegiatan “Kalender Gerejawi”, maka dekorasi yang sudah diatur dalam gedung Gereja, tidak diperkenankan untuk diubah/diganti tanpa ijin Pendeta / Penatua ibadah dan panitia kegiatan acara gerejawi.
eNews & Updates
Daftarkan alamat email anda disini! Dapatkan informasi terkini dari gkipi.org
Pada tanggal 17 Maret yang lalu, Pemuda GKI Pondok Indah mendapat kesempatan untuk mengadakan persekutuan dengan teman-teman pemuda Klasis Jakarta Dua, dengan tema “Hidup, Pekerjaan dan Tuhan.” Tema ini dipilih untuk mendorong para pemuda tetap berjuang dan setia mencari kehendak Tuhan, baik ketika mencari pekerjaan atau ketika menghadapi berbagai pergumulan dalam pekerjaan mereka. Mereka juga [...]