Pernikahan
Prasyarat Pernikahan
- Mengajukan permohonan pernikahan kepada Majelis Jemaat minimal 3 (tiga) bulan sebelumnya, termasuk bagi anggota yang akan menikah di Gereja lain dengan mengisi formulir yang dilengkapi lampiran sebagai berikut :
- Fotocopy surat Baptis dan Sidi, Fotocopy Sertifikat Pembinaan Pra-Nikah (Katekisasi Nikah)
- Surat Pengantar apabila calon isteri/suami dari gereja lain
- Kedua calon adalah anggota Sidi GKI Jateng atau sekurangnya seorang diantaranya adalah anggota Sidi GKI Jateng yang tidak berada dibawah penggembalaan khusus.
- Sebelum pernikahan calon diwajibkan mengikuti Pembinaan Pra-Nikah (Katekisasi Nikah)
- Pendeta yang melayani peneguhan dan pemberkatan nikah diatur sepenuhnya oleh Majelis Jemaat (tidak diperkenankan memilih pendeta)
- Kebaktian Pemberkatan Nikah hanya dapat dilaksanakan antara hari Senin s/d Sabtu (bukan hari libur) pagi hari antara pukul 09.00 s/d 16.00 WIB.
- Keterangan lengkap dan penjelasan lain, misalnya mengenai Catatan Sipil dapat ditanyakan melalui Kantor Gereja (Sdri. Agnes) setiap hari kerja.
- Bila menghadapi permasalahan, sebaiknya menemui Pendeta pada saat piket untuk mendapatkan bimbingan/pengarahan.
- Menyerahkan Photo 1 lembar (4 x 6) bersama/berdampingan.