PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DALAM PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH DI GKI PONDOK INDAH
Mengisi formulir yang telah disediakan
Melampirkan :
Foto kedua calon pengantin (1 minggu sebelum pewartaan sudah diserahkan)
Surat Baptis Sidi
Surat keterangan sudah ikut Bina Pranikah
Calon pengantin yang bukan anggota GKI Pondok Indah diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari Gereja asal untuk penitipan Peneguhan dan Pemberkatan Nikahnya serta keterangan bahwa yang bersangkutan belum pernah mendapatkan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah di Gereja asal tersebut.
Kedua calon pengantin yang bukan anggota GKI Pondok Indah diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari Gereja asalnya yang menyatakan menitipkan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah tersebut sesuai dengan tata cara GKI Pondok Indah.
Calon pengantin yang berasal dari Gereja yang tidak seasas diwajibkan untuk melakukan percakapan terlebih dahulu dengan Pendeta GKI Pondok Indah.
Pengaturan mengenai pelaksanaan, waktu, tata cara dan Pendeta yang melayani adalah wewenang penuh GKI Pondok Indah.
Anggota Jemaat yang akan melaksanakan pernikahan bertepatan dalam kegiatan “Kalender Gerejawi”, maka dekorasi yang sudah diatur dalam gedung Gereja, tidak diperkenankan untuk diubah/diganti tanpa ijin Pendeta / Penatua ibadah dan panitia kegiatan acara gerejawi.
Komentar Anda
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.
Saudara, senang sekali berjalan bersama dalam virtues persahabatan, belas kasihan, agiltas dan resiliensi sambil bergereja di GKI Pondok Indah. Beberapa artikel yang sudah berhasil dihimpun kali ini dalam Kasut kita adalah: Sebuah refleksi yang mengingatkan kita bahwa Allah hadir...
Tahun ini kita memperingati Indonesia yang sudah merdeka selama 78 tahun. Apakah itu membuat kita bisa semakin mencintai Indonesia, Gereja, Tuhan dan sesama? Bagaimana menjadi bangsa yang memuliakan Tuhan? Pdt. Joas akan mengajak kita untuk merenungkan bersama tema ini....
Komentar Anda
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.