Pernikahan  

PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DALAM PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH DI GKI PONDOK INDAH
  1. Mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Melampirkan :
    • Foto kedua calon pengantin (1 minggu sebelum pewartaan sudah diserahkan)
    • Surat Baptis Sidi
    • Surat keterangan sudah ikut Bina Pranikah
  3. Calon pengantin yang bukan anggota GKI Pondok Indah diwajibkan untuk melampirkan  surat keterangan dari Gereja asal untuk penitipan Peneguhan dan Pemberkatan Nikahnya   serta keterangan bahwa yang bersangkutan belum pernah mendapatkan Peneguhan  dan  Pemberkatan Nikah di Gereja asal tersebut.
  4. Kedua calon pengantin yang bukan anggota GKI Pondok Indah diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari Gereja asalnya yang menyatakan menitipkan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah tersebut sesuai dengan tata cara GKI Pondok Indah.
  5. Calon pengantin yang berasal dari Gereja yang tidak seasas diwajibkan untuk melakukan percakapan terlebih dahulu dengan Pendeta GKI Pondok Indah.
  6. Pengaturan mengenai pelaksanaan, waktu, tata cara dan Pendeta yang melayani adalah wewenang penuh GKI Pondok Indah.
  7. Anggota Jemaat yang akan melaksanakan pernikahan bertepatan dalam kegiatan “Kalender Gerejawi”, maka dekorasi yang sudah diatur dalam gedung Gereja, tidak diperkenankan untuk diubah/diganti tanpa ijin Pendeta / Penatua ibadah dan panitia kegiatan acara gerejawi.

Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.

Video GKIPI