PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN DALAM PENEGUHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH DI GKI PONDOK INDAH
Mengisi formulir yang telah disediakan
Melampirkan :
Foto kedua calon pengantin (1 minggu sebelum pewartaan sudah diserahkan)
Surat Baptis Sidi
Surat keterangan sudah ikut Bina Pranikah
Calon pengantin yang bukan anggota GKI Pondok Indah diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dari Gereja asal untuk penitipan Peneguhan dan Pemberkatan Nikahnya serta keterangan bahwa yang bersangkutan belum pernah mendapatkan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah di Gereja asal tersebut.
Kedua calon pengantin yang bukan anggota GKI Pondok Indah diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari Gereja asalnya yang menyatakan menitipkan Peneguhan dan Pemberkatan Nikah tersebut sesuai dengan tata cara GKI Pondok Indah.
Calon pengantin yang berasal dari Gereja yang tidak seasas diwajibkan untuk melakukan percakapan terlebih dahulu dengan Pendeta GKI Pondok Indah.
Pengaturan mengenai pelaksanaan, waktu, tata cara dan Pendeta yang melayani adalah wewenang penuh GKI Pondok Indah.
Anggota Jemaat yang akan melaksanakan pernikahan bertepatan dalam kegiatan “Kalender Gerejawi”, maka dekorasi yang sudah diatur dalam gedung Gereja, tidak diperkenankan untuk diubah/diganti tanpa ijin Pendeta / Penatua ibadah dan panitia kegiatan acara gerejawi.
Komentar Anda
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.
Kasut kembali hadir di rumah saudara-saudara dengan tema MATA AIR KASIH-NYA. Melalui Air Sejuk kita diajak oleh Kader Pendeta GKI, Eunice Abigail Sitanggang untuk menginstrospeksi diri: Sudah sejauh mana kita melakukan panggilan kita untuk berbelas kasihan? Pdt. Alex Sardo...
Kedipan mata adalah isyarat, jentik jari adalah isyarat, pelukan adalah isyarat, dan bahkan isyarat itu belum sempat tersampaikan oleh awan kepada hujan, yang kemudian menjadikannya tiada. -Pdt. ASC Hai Sobat Kasut, Pernahkah saudara mengalami betapa waktu begitu cepat berlalu...
Komentar Anda
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.