warta majelis 8 November 2015

Komentar ditutup 25 Views
Jadwal PMJ dam BPMJ
15 November BPMJ
22 November PMJ (Sensura Morum : Pdt. Joas Adiprasetya)

Anggota Jemat yang hendak menghadiri Persidangan Majelis Jemaat (PMJ) dapat menghubungi kantor Gereja.

Download  Warta Jemaat GKIPI

Warta Jemaat GKIPI dapat di Download melalui Web : www.gkipi.org, yang terdapat pada bagian bawah kiri pada tampilan web.

Kantong Persembahan Tambahan

Atas arahan dari Majelis Sinode Wilayah Jawa Tengah dan berdasarkan hasil pertemuan bendahara-bendahara se-Klasis Jakarta II, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh jemaat GKI PI sebagai bagian dari Sinode Wilayah Jawa Tengah dan Klasis Jakarta II, sehubungan dengan dana program pensiun untuk seluruh Pendeta-Pendeta yang berada dibawah naungan Sinode Wilayah Jawa Tengah, adalah sebagai berikut:

  • Program dana pensiun para Pendeta dibawah naungan Sinode Wilayah Jawa Tengah yang sebelumnya mengikuti program pensiun dengan manfaat pasti dan seiring perjalanan waktu telah terjadi penurunan nilai investasi, hingga saat ini dana tersebut mengalami defisit sebesar 8,8 Milyar Rupiah.
  • Karena hal tersebut di atas maka saat ini dana program pensiun para Pendeta dialihkan dalam bentuk investasi lainnya namun dilain hal ada kewajiban bagi pengelola program dana pensiun untuk menambah iuran dana pensiun tersebut akibat penurunan nilai hasil investasi sebelumnya.
  • Dalam rangka mengatasi kekurangan dana iuran yang sedemikian besar dan dengan semangat kebersamaan dan saling membantu dari gereja-gereja dibawah naungan Sinwil Jateng, sepakat agar kekurangan iuran ini dapat ditanggung bersama tanpa saling memberatkan satu dengan yang lain mengingat tidak semua jemaat dibawah Sinwil jateng memiliki kemampuan yang sama.

Oleh karena hal-hal tersebut di atas maka Majelis Jemaat GKI PI memutuskan: untuk menambah 1 kantong persembahan tambahan sebanyak 1 kali setiap bulan (pada minggu ke-3) selama 1 tahun (Maret 2015 – Februari 2016).

Dimohon partisipasi dari jemaat.

Arsip kategori Warta Majelis