● |
Pewartaan Pencalonan Anggota Majelis Jemaat 2013
Pada bulan September 2013 yang akan datang, 6 (enam) orang penatua akan mengakhiri 2 (dua)
periode masa baktinya yaitu :
- Pnt. Soehartono Widjojo
- Pnt. Lydia R. Soma
- Pnt. Bimo Setiawan
- Pnt. Sylvia Sulaiman
- Pnt. Hadinata Widjaja
- Pnt. Parlin Sibarani;
dan 4 (empat) orang penatua akan mengakhiri masa bakti untuk 1 (satu) periode yaitu :
- Pnt. Guntur Tampubolon
- Pnt. Denny Christyanto
- Pnt. Suzanna Winata
- Pnt. Augry Monica.
Ke empat penatua yang disebut terakhir, apabila bersedia, dapat melanjutkan masa pelayanannya untuk 1 (satu) periode berikutnya. Meskipun demikian, GKI Pondok Indah masih akan membutuhkan beberapa penatua baru dan sehubungan dengan itu, Majelis Jemaat mengundang anggota jemaat untuk menyampaikan usulan nama-nama calon penatua baru secara tertulis dalam sampul tertutup.
Calon tersebut harus memenuhi kriteria sebagaimana yang dimaksudkan dalam Tata Dasar Ps 9 dan Tata Laksana Bab XX Ps 83 : 1-5, halaman 165-166 Tata Gereja GKI.
Adapun persyaratan secara administratif adalah sbb:.
- Sekurang-kurangnya sudah 2 (dua) tahun menjadi anggota sidi
- Sekurang-kurangnya sudah 2 (dua) tahun menjadi anggota di Jemaat yang terkait (dalam hal
Ini GKI Pondok Indah) dan telah aktif melayani di Jemaat itu (GKI Pondok Indah)
- Suami atau istrinya tidak menjadi batu sandungan
- Tidak mempunyai hubungan suami-istri, mertua-menantu, orang tua-anak, saudara sekandung,
dengan pejabat gerejawi dari jemaat yang sama (GKI Pondok Indah)
Ketentuan bagi usulan dari anggota jemaat adalah sebagai berikut :
- a. Setiap anggota jemaat berhak mengajukan calon sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota
jemaat.
- b. Anggota jemaat yang mengajukan calon tidak diperkenankan untuk membicarakan pencalonan baik
kepada calon yang bersangkutan, maupun kepada anggota jemaat GKI Pondok Indah lainnya.
- c. Usulan jemaat ditunggu sampai dengan tanggal 9 Juni 2013.
Berdasarkan potret kegiatan GKI Pondok Indah saat ini, penatua baru akan dapat melayani di berbagai
macam aspek bidang pelayanan seperti kegiatan pelayanan rutin, pendampingan badan pelayanan,
pembuatan konsep pelayanan dsb.
Atas usulan dari jemaat, maka Majelis Jemaat akan melakukan proses sebagai berikut :
- a. Seleksi administrasi, memilih dan menetapkan calon sementara penatua dalam Persidangan Majelis
Jemaat pada tanggal 23 Juni 2013.
- b. Mengunjungi calon penatua untuk meminta kesediaannya tanggal 25Juni – 15 Juli 2013.
- c. Mewartakan kepada jemaat 3 (tiga) kali hari Minggu berturut-turut yaitu tanggal 28 Juli & 4 dan 11
Agustus 2013, mengenai rencana peneguhan calon penatua menjadi penatua .
- d. Melakukan pembinaan calon penatua untuk mempersiapkan dirinya dalam menjalankan tugas
panggilan tersebut (18 dan 15 September 2013).
- e. Melaksanakan peneguhan anggota Majelis Jemaat ke dalam jabatan penatua tanggal 22 September 2013.
Formulir Pencalonan Penatua dapat diambil di kantor gereja. |
Komentar Anda
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.