Warta Majelis 27 April 2025

Belum ada komentar 572 Views

PENCALONAN PENATUA GKI PONDOK INDAH

Terkait kebutuhan Penatua baru, maka Majelis Jemaat GKI Pondok Indah akan memulai proses pencalonan Penatua masa pelayanan 2025-2028. Dalam kaitan ini, Majelis Jemaat GKI Pondok Indah menyampaikan bahwa pada bulan September 2025 yang akan datang, ada beberapa orang penatua yang akan menyelesaikan 2 (dua) periode masa pelayanannya.

1. Andreas Ardi Wardhana
2. Cornelia A. W. Tehusijarana
3. David Jahja
4. David Makes
5. Desiree Orah Setiawan
6. Endah Sulistyowati
7. Fransiscus Herry Kustono
8. Gracia Vanda Wohon
9. Mieke Mirawaty

Sehubungan dengan hal tersebut, Majelis Jemaat GKI Pondok Indah mengundang anggota sidi untuk menyampaikan usulan nama-nama calon Penatua. Persyaratan calon penatua diatur dalam Tata Gereja dan Tata Laksana GKI Bab XXI Pasal 88: 1-5 (hal. 221-223) demikian:

1. Komitmen

  • Menghayati panggilan penatua sebagai panggilan spriritual dari Allah melalui GKI, bersedia hidup dalam Anugrah Tuhan, dan menunjukkan kelakuan yang sesuai dengan Firman Allah.
  • Melaksanakan tugas penatua dengan segenap hati dan dengan kesetiaan dalam peran sebagai gembala, pengajar, penatalayan, dan teladan.
  • Menjaga rahasia jabatan.
  • Menghayati dan menjaga Ajaran GKI.
  • Mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi GKI.
  • Memahami, menyetujui, dan menaati Tata Gereja dan Tata Laksana GKI.
  • Menghayati dan menjalani panggilannya bersama dengan orang lain.

2. Karakter:

a. Rendah hati.
b. Rela berkurban untuk orang lain.
c. Peduli kepada mereka yang lemah
d. Jujur.
e. Rajin.
f. Tulus.
g. Pengampun.
h. Tidak membeda-bedakan orang lain.
i. Dapat dipercaya.

3. Kemampuan

  • Memimpin.
  • Bekerja sama dengan orang lain.
  • Hidup dalam konteks yang penuh kepelbagaian.
  • Belajar secara mandiri.
  • Menjadi agen pembaruan dalam ruang lingkup hidup individual, gerejawi, dan kemasyarakatan

4. Administratif:

a. Tidak berada dalam status pengembalaan khusus.
b. Sekurang-kurangnya sudah 2 (dua) tahun menjadi anggota sidi di Jemaat terkait (GKI Pondok Indah) dan telah aktif melayani di Jemaat tersebut (GKI Pondok Indah).

5. Ketentuan lain:
a. Tidak memangku jabatan gerejawi di gereja lain.
b. Tidak mempunyai hubungan suami-istri, mertua-menantu, orang tua-anak, saudara sekandung dengan pejabat gerejawi dari Jemaat yang sama (GKI Pondok Indah).
c. Mendapat dukungan positif dari pasangan.

Adapun pelayanan di GKI Pondok Indah mencakup bidang pelayanan Ibadah, Pembinaan Umum, Pembinaan Kategorial, Persekutuan, Kesaksian Pelayanan, Sarana Penunjang dan Pengembangan Jemaat. Ketentuan usulan sebagai berikut:

1. Setiap anggota sidi berhak mengajukan calon sebanyak 2 (dua) orang anggota sidi lainnya.
2. Tidak mencalonkan diri sendiri
3. Pencalonan bersifat tertutup sehingga nama calon tidak disampaikan baik kepada ybs atau pihak lainnya.

Anggota sidi dapat memasukan nama calon dimulai tanggal 20 April sampai dengan 11 Mei 2025 dengan cara:

1. Mengisi formulir secara online melalui link yang tertera pada layar monitor atau dapat dilihat di Warta Jemaat.
2. Mengisi Formulir yang tersedia di Kantor Gereja dan mengembalikannya dalam amplop tertutup.

Mari kita bersama-sama turut mendoakan dan menggumuli setiap nama yang dicalonkan agar melalui pelayanan ini nama Allah dipermuliakan. Majelis Jemaat mengucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungannya.

Peneguhan dan Pemberkatan Nikah

Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.

Arsip kategori Warta Majelis