Warta Majelis 16 April 2023

Belum ada komentar 428 Views
Pencalonan Penatua GKI Pondok Indah
Periode Oktober 2023 – September 2026

Terkait kebutuhan penatua baru, maka Majelis Jemaat GKI PI akan memulai proses pencalonan penatua masa pelayanan tahun 2023 – 2026. Dalam kaitan ini, Majelis Jemaat GKI Pondok Indah menyampaikan bahwa pada bulan September 2023 yang akan datang, ada beberapa orang penatua yang akan mengakhiri 2 ( dua ) periode masa pelayanannya.

Penatua yang akan mengakhiri 2 (dua) periode :

  1. Pnt. Caroline J Rizkia Hutapea
  2. Pnt. Diana Alice F Widjajadi
  3. Pnt. Ishak Hatorangan
  4. Pnt. Jeanne Christine Nababan
  5. Pnt. Prawita Sari Andharini Gloria

Berdasarkan kegiatan-kegiatan di GKI Pondok Indah saat ini, penatua akan dapat melayani di berbagai macam aspek bidang pelayanan, seperti Ibadah, Pembinaan Umum, Pembinaan Kategorial, Persekutuan, Kesaksian Pelayanan, Sarana Penunjang dan Pengembangan Jemaat. Anggota jemaat dapat menyampaikan usulan nama-nama calon penatua mulai tanggal 16 April 2023. Formulir ditunggu paling lambat masuk pada tanggal 10 Mei 2023.  Dengan demikian, GKI Pondok Indah membutuhkan calon penatua untuk ikut melayani sebagai penatua pada kurun waktu tahun 2023 – 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, Majelis Jemaat GKI Pondok Indah mengundang anggota jemaat untuk menyampaikan usulan nama-nama calon penatua. Diharapkan agar anggota jemaat, sebelum melakukan pencalonan, menggumuli dan mendoakan anggota jemaat yang akan diajukan sebagai calon penatua agar pelayanan mereka nantinya berkenan kepada Kristus dan jemaat-Nya.

Di samping itu, calon penatua tersebut harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksudkan dalam Tata Dasar Pasal 9 dalam Tata Gereja dan Tata Laksana GKI Bab. XX Pasal 83 : 1-5 (hal. 165-166).

Adapun persyaratan secara administratif adalah sebagai berikut :

  1. Anggota jemaat yang dicalonkan sekurang-kurangnya sudah dua tahun menjadi anggota sidi.
  2. Sekurang-kurangnya sudah dua tahun menjadi anggota di Jemaat GKI Pondok Indah dan telah aktif melayani di GKI Pondok Indah.
  3. Suami atau istrinya, tidak menjadi batu sandungan.
  4. Tidak mempunyai hubungan suami-istri, mertua – menantu, orang tua anak, saudara sekandung dengan pejabat gerejawi di Majelis Jemaat GKI Pondok Indah.

Ketentuan bagi usulan dari anggota jemaat adalah sebagai berikut :

  1. Setiap anggota jemaat berhak mengajukan calon sebanyak 2 (dua) orang anggota jemaat.
  2. Anggota jemaat yang mengajukan calon penatua tidak diperkenankan untuk membicarakan pencalonan (calon yang diusulkan) baik kepada calon yang bersangkutan maupun kepada anggota jemaat lainnya.

Majelis Jemaat mengundang Anggota Jemaat untuk menyampaikan usulan nama-nama penatua. Anggota Jemaat dapat menyampaikan usulan nama-nama penatua mulai tanggal 16 April sd  10 Mei 2023, dengan salah satu cara berikut ini:

  1. Mengisi formulir pencalonan penatua online melalui Link yang tertera pada layar monitor atau dapat diihat di Warta Jemaat.

https://bit.ly/FormulirPencalonanPenatuaGKIPondokIndahPeriodeOktober2023-September2026

  1. Mengisi formulir pencalonan penatua yang dapat diambil di kantor gereja dan mengembalikannya dalam amplop tertutup.

Mari kita turut menggumuli dan mendoakan agar semua proses ini dapat berjalan dengan baik bagi  kemuliaan nama Allah. Majelis Jemaat mengucapkan terima kasih atas partisipasinya.

 


Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.

Arsip kategori Warta Majelis