PENCALONAN PENATUA GKI PONDOK INDAH
Terkait kebutuhan Penatua baru, maka Majelis Jemaat GKI Pondok Indah akan memulai proses pencalonan Penatua masa pelayanan 2024-2027. Dalam kaitan ini, Majelis Jemaat GKI Pondok Indah menyampaikan bahwa pada bulan September 2024 yang akan datang, ada beberapa orang penatua yang akan menyelesaikan 2 (dua) periode masa pelayanannya.
- Pnt. Charissa Tobing
- Pnt. Cynthia Watung
- Pnt. Lydia Melani Hutadjulu
- Pnt. Mahmud Nurdin Theofilus
- Pnt. Marino Tandi Palinggi
- Pnt. Rini Intaniati Mantiri
- Pnt. Shinta Devi Tirta Monterie
- Pnt. Stephanie Ann Gunawan
Berdasarkan kegiatan-kegiatan di GKI Pondok Indah saat ini, Penatua akan dapat melayani di berbagai macam aspek bidang pelayanan, seperti Ibadah, Pembinaan Umum, Pembinaan Kategorial, Persekutuan, Kesaksian Pelayanan, Sarana Penunjang dan Pengembangan Jemaat. Anggota sidi dapat menyampaikan usulan nama-nama calon Penatua mulai tanggal 14 April 2024. Formulir ditunggu selambat-lambatnya masuk pada tanggal 12 Mei 2024. Dengan demikian, GKI Pondok Indah membutuhkan calon Penatua untuk ikut melayani sebagai Penatua pada kurun waktu tahun Oktober 2024 – September 2027.
Sehubungan dengan hal tersebut, Majelis Jemaat GKI Pondok Indah mengundang anggota sidi untuk menyampaikan usulan nama-nama calon Penatua.
Diharapkan agar anggota sidi, sebelum melakukan pencalonan, menggumuli dan mendoakan anggota jemaat yang akan diajukan sebagai calon Penatua agar pelayanan mereka nantinya berkenan kepada Kristus dan Jemaat-Nya.
Di samping itu, calon Penatua tersebut harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksudkan dalam Tata Dasar Pasal 12 dalam Tata Gereja dan Tata Laksana GKI Bab XXI Pasal 88: 1-5 (hal. 221-223).
Adapun persyaratan secara administratif adalah sebagai berikut:
- Tidak berada dalam status penggembalaan khusus.
- Sekurang-kurangnya sudah 2 (dua) tahun menjadi anggota sidi di GKI Pondok Indah dan telah aktif melayani di GKI Pondok Indah.
Ketentuan lain:
- Tidak memangku jabatan gerejawi di gereja lain.
- Tidak mempunyai hubungan suami-istri, mertua-menantu, orang tua-anak, saudara sekandung dengan pejabat gerejawi di GKI Pondok Indah.
- Mendapat dukungan positif dari pasangan.
Ketentuan bagi usulan dari anggota sidi adalah sebagai berikut:
- Setiap anggota sidi berhak mengajukan calon sebanyak 2 (dua) orang anggota sidi.
- Anggota sidi yang mengajukan calon penatua tidak diperkenankan untuk membicarakan pencalonan (calon yang diusulkan) baik kepada calon yang bersangkutan maupun kepada anggota jemaat lainnya.
Majelis Jemaat mengundang Anggota Sidi untuk menyampaikan usulan nama-nama Penatua. Anggota Sidi dapat menyampaikan usulan nama-nama Penatua mulai tanggal 14 April s.d. 12 Mei 2024, dengan salah satu cara berikut ini:
1. Mengisi formulir pencalonan penatua online melalui link yang tertera pada layar monitor atau dapat dilihat di Warta Jemaat. https://bit.ly/PencalonanPenatuaGKIPI2024
2. Mengisi formulir pencalonan Penatua yang dapat diambil di Kantor Gereja dan mengembalikannya dalam amplop tertutup.
Mari kita turut menggumuli dan mendoakan agar semua proses ini dapat berjalan dengan baik bagi kemuliaan nama Allah. Majelis Jemaat mengucapkan terima kasih atas partisipasinya.
Komentar Anda
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.