Pelayanan Kader
PEWARTAAN PENCALONAN ANGGOTA MAJELIS JEMAAT PERIODE 2022 – 2025
Terkait kebutuhan penatua baru, maka Majelis Jemaat GKI PI akan memulai proses pencalonan penatua masa pelayanan tahun 2022 – 2025. Dalam kaitan ini, Majelis Jemaat GKI Pondok Indah menyampaikan bahwa pada bulan September 2022 yang akan datang, ada beberapa orang penatua yang akan mengakhiri 2 ( dua ) periode masa pelayanannya dan ada pula yang mengakhiri masa pelayanannya untuk 1 ( satu ) periode.
Untuk Penatua yang sudah melayani 1 ( satu ) periode dan apabila bersedia, dapat melanjutkan masa pelayanan mereka untuk satu periode berikutnya.
Berdasarkan kegiatan-kegiatan di GKI Pondok Indah saat ini, penatua akan dapat melayani di berbagai macam aspek bidang pelayanan, seperti Bendahara Aset, Ibadah, Persekutuan, Pembinaan Umum, Pembinaan Kategorial, Kesaksian Pelayanan, Organisasi dan Kepemimpinan dan pendampingan badan pelayanan.
Dengan demikian, GKI Pondok Indah membutuhkan 7 (tujuh) calon penatua untuk ikut melayani sebagai penatua pada kurun waktu tahun 2022 – 2025.
Sehubungan dengan hal tersebut, Majelis Jemaat GKI Pondok Indah mengundang anggota jemaat untuk menyampaikan usulan nama-nama calon penatua. Diharapkan agar anggota jemaat, sebelum melakukan pencalonan, menggumuli dan mendoakan anggota jemaat yang akan diajukan sebagai calon penatua agar pelayanan mereka nantinya berkenan kepada Kristus dan jemaat-Nya.
Di samping itu, calon penatua tersebut harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksudkan dalam Tata Dasar Pasal 9 dalam Tata Gereja dan Tata Laksana GKI Bab. XX Pasal 83 : 1-5 ( hal. 165-166 ).
Adapun persyaratan secara administratif adalah sebagai berikut :
- Anggota jemaat yang dicalonkan sekurang-kurangnya sudah dua tahun menjadi anggota sidi.
- Sekurang-kurangnya sudah dua tahun menjadi anggota di Jemaat GKI Pondok Indah dan telah aktif melayani di GKI Pondok Indah.
- Suami atau istrinya, tidak menjadi batu sandungan.
- Tidak mempunyai hubungan suami-istri, mertua-menantu, orang tua-anak, saudara sekandung dengan pejabat gerejawi di Majelis Jemaat GKI Pondok Indah.
Ketentuan bagi usulan dari anggota jemaat adalah sebagai berikut :
- Setiap anggota jemaat berhak mengajukan calon sebanyak 2 ( dua ) orang anggota jemaat.
- Anggota jemaat yang mengajukan calon penatua tidak diperkenankan untuk membicarakan pencalonan ( calon yang diusulkan ) baik kepada calon yang bersangkutan maupun kepada anggota jemaat lainnya.
Komentar Anda
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.