Apakah kamu tidak tahu, saudara-saudara, – sebab aku berbicara kepada mereka yang mengetahui hukum – bahwa hukum berkuasa atas seseorang selama orang itu hidup? (Rm. 7:1)
Hukum Taurat adalah firman Tuhan. Dengan 613 hukum Taurat, Allah mengatur seluruh aspek kehidupan umat percaya. Di dalam Kristus seluruh hukum Taurat telah digenapi. Melalui kematian dan kebangkitan-Nya, dalam kuasa penebusan-Nya, hukum Taurat telah ditundukkan. Rasul Paulus mengilustrasikan otoritas hukum Taurat dengan hukum perkawinan. Selama suaminya masih hidup, seorang perempuan yang menikah tidak boleh berhubungan intim dengan pria lain. Ia akan dikenai hukum perzinahan. Namun, bila suaminya telah meninggal, maka perempuan itu bebas. Melalui karya penebusan Kristus, hukum Taurat telah digenapi sehingga umat percaya menjadi milik Kristus. Kehidupan umat percaya telah ditebus dengan lunas oleh darah Kristus. Keselamatan tidak lagi diperoleh melalui ketaatan melakukan hukum Taurat, melainkan setiap umat percaya memperoleh pembenaran oleh kematian dan kebangkitan Kristus.
Hukum perlu memiliki otoritas yuridis. Tanpa otoritas, hukum tidak dapat ditegakkan. Namun, hukum tidak boleh kehilangan esensinya untuk keselamatan umat manusia. Melalui karya penebusan Kristus, otoritas hukum dibangun di atas dasar kasih dan pengorbanan. Pelaksanaan hukum seharusnya untuk keselamatan manusia, bukan mengorbankan manusia demi legalitas hukum. Esensi hukum senantiasa membebaskan, menghadirkan keselamatan dan menegakkan keadilan. Hukum Allah sesungguhnya adalah hukum yang memerdekakan. [Pdt. Yohanes Bambang Mulyono]
REFLEKSI:
Di dalam Kristus, legalitas hukum diubah menjadi media pembebasan dan pemulihan.
Ayat Pendukung: Mzm. 19; Yes. 61:1-7; Rm. 7:1-6
Bahan: Wasiat, renungan keluarga.
Komentar Anda
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom dengan tanda (**) wajib diisi.