Baptis & Sidi


BAPTIS KUDUS ANAK

A. PERSYARATAN :

  1. Calon berusia di bawah 15 thn
  2. Kedua atau salah satu orang tua/walinya adalah anggota sidi dari jemaat GKI Pondok Indah, dan tidak berada di bawah pengembalaan khusus.
  3. Jika salah satu orang tua/walinya belum anggota sidi, orang tua/wali yang bersangkutan sebaiknya menyatakan persetujuan tertulis.
  4. Permohonan dari non jemaat GKI Pondok Indah atau gereja lain :
    • Melampirkan surat permohonan dari Majelis Jemaat gereja lain
    • Mengikuti percakapan gerejawi, sesuai jadwal yang di atur oleh Majelis Jemaat GKI Pondok Indah
  5. Orang tua/walinya ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat GKI Pondok Indah setelah mengikuti   percakapan gerejawi.
  6. Melampirkan :
    • copy surat nikah orang tua/wali
    • copy akte kelahiran anak
    • copy surat sidi orang tua/wali

B. PROSEDUR :

  1. Orang tua/walinya mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat GKI Pondok Indah dengan menggunakan formulir (disediakan di kantor gereja)
  2. Majelis Jemaat GKI Pondok Indah melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orang tua/wali.
  3. Jika Majelis Jemaat memandang orang tua/wali dari calon baptisan layak untuk di baptiskan anaknya, Majelis Jemaat mewartakan nama anak, orang tua/wali, alamat dalam warta jemaat selama 3 hari minggu berturut-turut.