Baptis & Sidi
BAPTIS KUDUS ANAK
A. PERSYARATAN :
- Calon berusia di bawah 15 thn
- Kedua atau salah satu orang tua/walinya adalah anggota sidi dari jemaat GKI Pondok Indah, dan tidak berada di bawah pengembalaan khusus.
- Jika salah satu orang tua/walinya belum anggota sidi, orang tua/wali yang bersangkutan sebaiknya menyatakan persetujuan tertulis.
- Permohonan dari non jemaat GKI Pondok Indah atau gereja lain :
- Melampirkan surat permohonan dari Majelis Jemaat gereja lain
- Mengikuti percakapan gerejawi, sesuai jadwal yang di atur oleh Majelis Jemaat GKI Pondok Indah
- Orang tua/walinya ditetapkan layak oleh Majelis Jemaat GKI Pondok Indah setelah mengikuti percakapan gerejawi.
- Melampirkan :
- copy surat nikah orang tua/wali
- copy akte kelahiran anak
- copy surat sidi orang tua/wali
B. PROSEDUR :
- Orang tua/walinya mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat GKI Pondok Indah dengan menggunakan formulir (disediakan di kantor gereja)
- Majelis Jemaat GKI Pondok Indah melakukan percakapan gerejawi yang meliputi pemahaman dan penghayatan iman orang tua/wali.
- Jika Majelis Jemaat memandang orang tua/wali dari calon baptisan layak untuk di baptiskan anaknya, Majelis Jemaat mewartakan nama anak, orang tua/wali, alamat dalam warta jemaat selama 3 hari minggu berturut-turut.



