Baptis & Sidi
Prosedur Keikutsertaan Baptisan Anak
- Anak yang dapat dibaptis adalah anak yang sekurang-kurangnya salah satu orang tuanya anggota sidi GKI Pondok Indah, termasuk anak angkat yang sah.
- Usia anak maksimum 15 tahun
- Kedua atau salah satu orang tua yang ingin membaptiskan anaknya, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Majelis Jemaat dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan.
- Orang tua yang ingin membaptiskan anaknya, harus telah mengikuti percakapan gerejawi tentang makna baptis anak dan telah berjanji untuk mendidik anaknya menurut Firman Tuhan
- Orang tua anak baptisan tidak berada di bawah pengembalaan khusus.
- Jika kedua orang tua anak telah meninggal dunia atau berhalangan hadir, dapat digantikan oleh walinya yang juga anggota sidi GKI Pondok Indah.